Jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Ancaman Hukuman Pengemudi Xpander yang Tabrak Porsche
- ientrymail.com
Tangerang - Polisi menjerat pengemudi mobil Mitsubishi Xpander, J (42), dengan beberapa karena kelalaiannya berkendara sehingga menabrak showroom mobil mewah di PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Satu unit mobil Porsche ditabrak Xanden yang dikendarai J hingga ringsek parah.
Status J juga jadi tersangka dan sudah ditahan. Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat mengatakan yang bersangkutan sudah dijerat tahan dan dikenakan Pasal 200 KUHP dan 406 KUHP.
"Sudah ditahan ya, dikenakan Pasal 200 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana," kata Wahyu, Senin, 18 Maret 2024.
Merujuk pasal 200 KUHP ayat 1, tersangka J terancam pidana 12 tahun penjara karena diduga sengaja atau merusak gedung atau bangunan.
Adapun pasal 406 yakni karena J diduga dengan sengaja dan melawan hukum, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Ancaman pidana untuk J merujuk pasal itu adalah paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta.
Polisi hingga saat ini masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan atas kasus tersebut. Sejumlah saksi dimintai keterangan. "Saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi lainnya," ujarnya.
Diketahui, J mengendarai Xpander dalam kondisi mabuk sehingga menabrak showroom di PIK2. Satu mobil Porsche yang terparkir di showroom untuk dijual pun ringsek parah karena ditabrak Xpander.
Dari pemeriksaan polisi, tersangka J sempat mengonsumsi minuman beralkohol yakni Vodka. Kondisi itu yang memuat J tak berkonsentrasi saat membawa kendaraan sehingga menabrak bangunan showroom.
Polisi menginventarisir total kerugian imbas ulah J ditaksir mencapai Rp5,7 miliar, baik kerusakan mobil dan bangunan.