Paman Cabuli Keponakan dan Merekamnya dengan Hp

Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung – Seorang paman dengan inisial W ditangkap Polres Pesawaran, Lampung, setelah diduga melakukan pencabulan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur. Perbuatan tersebut ternyata direkam menggunakan ponsel milik pelaku.

20 Inspirasi Konten YouTube yang Mudah dan Menarik untuk Dicoba

Kejadian ini terungkap setelah anak pelaku menemukan rekaman video tersebut saat menggunakan handphone pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal ketika W berada di rumah korban di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Saat itu, pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar.

Video Detik-detik Kecelakaan Bus Maut di Kota Batu Tewaskan 4 Orang, Termasuk Bayi 20 Bulan

"Pelaku membujuk korban untuk bermain dengan ponselnya di atas kasur. Dengan menggunakan rayuannya, pelaku berhasil mencabuli korban dan merekam aksi tersebut dengan ponsel miliknya yang dipinjamkan kepada korban," kata AKP Supriyanto, Sabtu (16/3/2024).

Ilustrasi pelaku pelecehan anak di bawah umur.

Photo :
  • VIVA/Sherly
Tampil Perdana Usai Viral, Gus Miftah: Jika Disuguhkan Kopi Saya Minum, Jika Es Teh Saya Trauma!

Aksi pencabulan ini terungkap setelah anak pelaku memainkan ponsel ayahnya. Tanpa sengaja, anak tersebut menemukan video rekaman tersebut dan memberitahu ibunya bahwa korban telah menjadi korban pencabulan. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pesawaran untuk ditindaklanjuti.

"Tim Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran segera menangkap pelaku (W) tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dan diketahui bahwa korban masih duduk di bangku sekolah dasar," ungkapnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Pujiansyah/Lampung)

Polresta Bandung Merilis Lima Tersangka Penganiayaan kepada Warga hingga Terluka

Rekam Pemerasan, Dudung Jadi Korban Penganiayaan Kelompok Brutal

Emosi Aksi Pemalakan Di Rekam, Lima Pelaku Aniaya Korban Hingga Terluka.

img_title
VIVA.co.id
10 Januari 2025