Polisi Ungkap Narkoba LSD dari Jerman Sasar Remaja di Jakarta, Berbentuk Prangko Motif Kartun
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta -- Sejumlah kasus tindak pidana peredaran berbagai jenis narkotika diungkapkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Barang buktinya mulai dari ganja, ekstasi, hingga LSD (Lysergic Acid Diethylamide).
Total ada lima tersangka yang dicokok. Mereka adalah IP, DY, HP, NK, dan AI alias B. Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki.
“Mengungkap sejenis ganja, termasuk ada home industri berupa pembuatan ekstasi di apartemen dan ada CC4 atau LSD yang dimana barang bukti seperti prangko ini dikirim dari Jerman,” katanya, Jumat, 15 Maret 2024.
Untuk kasus narkoba jenis ganja yang diungkapkan pihaknya, barang haram itu dikirim antar provinsi dengan modus disamarkan memakai makanan. Kemudian, ganja dikirim lewat kargo.
“Artinya dari modus-modus yang ada dengan penyamaran pengiriman seolah-olah makanan atau minuman. Ada kopi, ada pun yang seperti satu lagi adalah paket makanan,” ujarnya.
Untuk kasus narkoba home industri jenis ekstasi yang diungkap pihaknya disebut bahwa sabu diproduksi di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Adapun barang bukti yang disita 416 gram serbuk biru metamfetamin dan alat pembuatan ekstasi.
“Apartemen menyewakan terhadap pembuat ekstasi atau home industri ini dengan menggunakan KTP orang lain. Jadi meminjam KTP orang lain padahal dia melakukan pembuatan ekstasi di apartemen tersebut,” katanya.
Sedangkan kasus yang ketiga terkait narkoba golongan 1 berupa CC4 atau LSD yang merupakan sejenis ekstasi dengan barang bukti sebanyak 2.500 lembar. Dalam kasus ini, barang haram itu dikirim dari Jerman.
"Melalui JNE, ini jenis CC4 atau LSD, ini narkotik golongan 1. Tapi ini narkotik golongan 1, dia sejenis ekstasi,” ujarnya.
“Nah yang menarik lagi, setiap satu sejenis prangko ini sudah dibuat kecil-kecil, ini nilai jualnya mereka luar biasa, jadi mereka jual bisa sampai 100 ribu satu biji kecil,” kata dia.
LSD berbentuk prangko itu disebut bermotif gambar kartun. Hengki mengungkapkan bahwa LSD tersebut dikonsumsi oleh para remaja di Jakarta.
Atas perbuatannya, para pelaku peredaran narkoba itu dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
"Menyasar kepada sekolah, anak-anak remaja, yang penggunaannya sangat mudah dan sangat diminati oleh anak remaja khususnya dengan modus-modus yang ada gambar kartun seperti ini," kata Hengki.