Polisi: Pengemudi Xpander Klaim Kenal Pemilik Showroom yang Porschenya Ditabrak

Mobil Xpander tabrak showroom mobil mewah di PIK 2.
Sumber :
  • Tangkapan layar

Kota Tangerang - Pengemudi mobil Mitsubishi Xpander berinisial J (42) yang menabrak showroom mobil mewah di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 hingga membuat mobil Porsche GT3 ringsek mengklaim kenal dengan pemilik showroom itu. Pihak kepolisian masih mendalami pengakuan dari J.

Sahroni Ungkap Alasan Ivan Sugianto Dekat dengan Aparat Polisi, untuk Bekingan?

"Kemarin katanya kenal, tapi itu masih kami dalami. Kenal dalan arti 'oh saya kenalan sama dia. Tapi, belum tentu dia kenal sama saya'. Masih kami dalami kecuali dia bilang kami saling kenal, kami berteman," kata Kapolsek Teluk Naga, Ajun Komisaris Polisi Wahyu Hidayat, Jumat 15 Maret 2024.

Pun, polisi akan melakukan konfirmasi kepada pemilik showroom. Adapun saat menabrak showroom itu, J seorang diri dalam mobilnya. Polisi belum tahu berapa kecepatan Xpander itu saat J menabrak. "Dari saksi dia (J) dari arah jalan raya masuk dalam langsung nabrak," kata Wahyu.

Kejagung Blak-Blakan soal Peran Bos Sriwijaya Air dalam Kasus Korupsi Timah

Xpander Seruduk Diler Mobil Mewah, Tabrak Porsche 911 GT3

Photo :
  • Media Sosial X

Sebelumnya, J dalam pengakuannya, hendak ke showroom mobil mewah di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang ia tabrak. Hal itu diakui J ke polisi.

Tom Lembong Klaim Tak Diberi Kesempatan Tunjuk Kuasa Hukum, Dibantah Kejagung di Praperadilan

"Iya, (J) mau ke sana (showroom yang ditabrak) memang," kata AKP Wahyu Hidayat, Jumat 15 Maret 2024.

Namun, polisi belum paham maksud dan tujuan J ke showroom. Wahyu mengaku hal tersebut masih didalami oleh penyidik.

Kata dia, motif J akan didalami secara berkelanjutan pasca pemeriksaan rampung. Status J saat ini juga sudah ditahan polisi. Imbas aksi J dalam mengemudi, Xpander yang dikendarainya menabrak mobil Porsche GT3 hingga ringsek.

"Sudah kami lakukan penahanan," kata Kapolsek Teluk Naga, Ajun Komisaris Polisi Wahyu Hidayat, Jumat 15 Maret 2024.

Polisi menahan J karena yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka. Adapun J dikenakan Pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya