Kakanwil Kemenag Sulbar Dipolisikan Gegara Paksa Pegawainya Berhubungan Badan
- VIVA.co.id/Andry Arifin
Sulawesi Barat – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sulawesi Barat (Sulbar), Syafrudin Baderung dilaporkan ke polisi. Pejabat Kemenag itu dipolisikan lantara diduga telah melakukan percobaan perkosaan dan video call sex (VCS) terhadap pegawai wanitanya.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Slamet Wahyudi mengatakan, bahwa pelaporan itu dilayangkan oleh pegawai Kemenag Provinsi Sulbar inisial I. Wanita I mengaku keberatan karena telah dipaksa berhubungan badan dan diancam jika melapor ke polisi.
"Korban sebenarnya baru melaporkan kejadian yang mencoreng kehormatannya itu karena selama ini mendapat intimidasi dari atasannya," kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Slamet Wahyudi dalam keterangannya, Kamis 14 Maret 2024.
Slamet menjelaskan, pelaporan itu dilayangkan wanita I bersama kuasa hukimnya pada Kamis pagi tadi 14 Maret 2024. Dalam laporannya, Wanita I mengaku jika dirinya mendapat tindakan tak senonoh itu pada bulan Juli dan Oktober 2023. Kala itu, kata Slamet, wanita I dipaksa untuk berhubungan badan oleh atasannya Kakanwil Kemenag Syafruddin namun dia berusaha menolak.
"Jadi dalam laporannya, terlapor disebut berusaha untuk melakukan rudapaksa terhadap korban yang merupakan bawahannya, hanya saja pelapor berusaha menolak rudapksa tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut, Slamet menegaskan bahwa pihaknya akan segera menangani kasus tersebut dan menyampaikan proses perkembanganya jika sudah memperoleh keterangan dari penyidik. Kendati begitu, dirinya meminta semua pihak agar tetap tenang dan mempercayakan kepolisian menangani kasus tersebut.
"Perihal kasus ini kami meminta agar semua pihak bersabar dan mempercayakan kepada penyidik. Karena dipastikan akan ada titik terangnya. Adapun perkembangan kasusnya nanti kami sampaikan jika sudah ada keterangan lengkap dari penyidik," terang Kombes Slamet.
Sementara itu, Kuasa hukum wanita I, Busman Rasyid mengatakan pelaporan polisi terhadap Kakanwil Kemenag Syafrudin telah dibuat di Polda Sulbar dengan teregister bernomor: LP/B/10/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT.
"Laporan sudah dilayangkan pagi tadi dengan teregister bernomor: LP/B/10/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT," ungkapnya kepada wartawan Kamis 14 Maret 2024.
Busman menyebut bahwa terlapor Syafrudin dituding melancarkan aksinya dengan cara memanfaatkan jabatannya sebagai atasan dari korban. Tak hanya itu, terlapor juga diduga kuat telah melakukan pengancaman dengan tidak akan mengeluarkan SK PPPK korban jika menolak berhubungan badan
"Jadi selain ingin berbuat tak senonoh. Terlapor juga diduga mengancam korban. Karena korban ini merupakan pegawai PPPK makanya diancam untuk tidak dikeluarkan SK-nya jika tidak menuruti perbuatan bejat dari terlapor," beber Busman memungkasi
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin sementara dihubungi terpisah sampai saat ini masih enggan memberi komentar terkait kasus dugaan pelecehan yang dilakukannya.