Pelaku Penganiayaan Tewaskan Santri di Lampung Selatan Ditetapkan Tersangka

Pelaku penganiayaan santri di Polres Lampung Selatan
Sumber :
  • Pujiansyah

Lampung – Polres Lampung Selatan telah menetapkan satu tersangka terkait kasus kematian seorang santri Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 di Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Bus Masuk Jurang di Palopo, 3 Orang Tewas

Korban, yang bernama MF (16), meninggal dunia setelah menerima satu pukulan di bagian perut dari tersangka yang berinisial A (17), saat mengikuti latihan kenaikan tingkat pencak silat pada Minggu, (3/3/2023), sekitar pukul 01.30 WIB di area Pondok Pesantren Miftahul Huda 606.

"Kami menetapkan tersangka dengan inisial AR. Tersangka melakukan satu kali pemukulan ke arah perut korban. Hasil autopsi menunjukkan adanya luka di dalam perut korban," ujar AKBP Yusriandi Yusrin dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (13/3/2024).

6 Remaja Terlibat Penyiraman Air Keras ke Aipda Ibrohim Ditangkap, 2 Pelaku Utama Masih Buron

Pelaku penganiayaan santri di Polres Lampung Selatan

Photo :
  • Pujiansyah

Sebelum menetapkan tersangka, AKBP Yusriandi menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk pemilik Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 dan orang tua korban sebagai pelapor.

7 Insiden Keramaian yang Telan Banyak Korban Jiwa, Ada Bentrok di Guinea dan Tragedi Kanjuruhan

"Kita sudah memeriksa 12 orang saksi dan kemarin telah dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Tersangka A berada dalam posisi langsung di dekat korban saat pemukulan terjadi," tambahnya.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka adalah salah satu pelatih pencak silat di pondok pesantren tempat korban belajar. Dari hasil pemeriksaan, motif di balik kejadian tersebut adalah sebagai bentuk hukuman disiplin yang diberikan kepada korban oleh tersangka.

"Motifnya adalah inisiatif dari mereka sendiri terkait hukuman disiplin. Namun, kami telah meminta keterangan dari ahli pencak silat mengenai bentuk hukuman fisik tersebut, dan ahli tersebut menyatakan bahwa tidak ada tradisi semacam itu," jelas Kapolres.

Tersangka dijerat dengan Pasal 75C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Pujiansyah/Lampung)

Insiden ini mengejutkan masyarakat setempat karena melibatkan tindakan keji yang dilakukan oleh seorang anak terhadap keluarganya sendiri.

Bunuh Ayah dan Neneknya dengan Keji, Remaja di Lebak Bulus Dikenal Hangat dan Sopan

Baru-baru ini kasus pembunuhan tragis mengguncang kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, di mana seorang remaja berusia 14 tahun menghabisi nyawa ayah dan neneknya.

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2024