Saling Sindir di Medsos, Selebgram Gebby Vesta Dianiaya Seorang Pria

HS ditahan kepolisian setelah video penganiayaannya terhadap selebgram Gebby Vesta viral di dunia maya. Penganiayaan tersebut diduga berawal dari saling sindir di media sosial.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Pontianak – Seorang selebgram asal Pontianak, Gebby Vesta mengalami penganiayaan oleh seorang pria berinisial HS. Ia pun melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polresta Pontianak pelaku pun ditangkap dan ditahan.

Polisi Bakal Panggil Isa Zega Usai Dilaporkan karena Kasus Dugaan Penistaan Agama

Adapun penganiayaan yang dilakukan oleh HS terhadap Gebby Vesta gara-gara unggahan di story Instagram, Kamis 7 Maret 2024 lalu.

Ilustrasi aksi bullying atau penganiayaan.

Photo :
  • www.pixabay.com/bykst
Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri mengatakan, terduga pelaku merupakan seorang pria berinisial HS dan telah diamankan serta ditahan di Polresta Pontianak. 

“Terduga pelaku sudah kami periksa dan amankan,” jelas Wagitri, Rabu 13 Maret 2024. 

Terpopuler: Detik-detik Tawuran Mencekam, Kronologi Polisi Tembak Polisi

Wagitri menjelaskan perkara penganiayaan berawal dari keduanya saling sindir di media sosial Instagram. Di mana korban Gebby Vesta juga disebut telah mengunggah konten di story Instagram yang menyebut tersangka adalah pelaku penipuan. 

“Tak terima dengan itu, tersangka mendatangi korban dan melakukan penganiayaan,” ujarnya.

Ilustrasi penganiayaan dan pelecehan seksual.

Photo :
  • Pexels/RODNAE Productions

Menurut Wagitri, tersangka melakukan penganiyaan dengan cara memukul wajah, menjambak dan membenturkan kepala korban ke dinding. Setelah penganiayaan, korban langsung melapor ke polisi dan dilakukan visum.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka, dan melapor ke polisi,” ucap Wagitri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Ilustrasi Judi Online

Judi Online Mulai Sasar Komunitas Motor, Begini Modusnya

Kini judi daring tersebut mulai menyasar komunitas sepeda motor. Hal tersebut diungkapkan oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024