Saling Sindir di Medsos, Selebgram Gebby Vesta Dianiaya Seorang Pria

HS ditahan kepolisian setelah video penganiayaannya terhadap selebgram Gebby Vesta viral di dunia maya. Penganiayaan tersebut diduga berawal dari saling sindir di media sosial.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Pontianak – Seorang selebgram asal Pontianak, Gebby Vesta mengalami penganiayaan oleh seorang pria berinisial HS. Ia pun melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polresta Pontianak pelaku pun ditangkap dan ditahan.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Adapun penganiayaan yang dilakukan oleh HS terhadap Gebby Vesta gara-gara unggahan di story Instagram, Kamis 7 Maret 2024 lalu.

Ilustrasi aksi bullying atau penganiayaan.

Photo :
  • www.pixabay.com/bykst
Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri mengatakan, terduga pelaku merupakan seorang pria berinisial HS dan telah diamankan serta ditahan di Polresta Pontianak. 

“Terduga pelaku sudah kami periksa dan amankan,” jelas Wagitri, Rabu 13 Maret 2024. 

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Wagitri menjelaskan perkara penganiayaan berawal dari keduanya saling sindir di media sosial Instagram. Di mana korban Gebby Vesta juga disebut telah mengunggah konten di story Instagram yang menyebut tersangka adalah pelaku penipuan. 

“Tak terima dengan itu, tersangka mendatangi korban dan melakukan penganiayaan,” ujarnya.

Ilustrasi penganiayaan dan pelecehan seksual.

Photo :
  • Pexels/RODNAE Productions

Menurut Wagitri, tersangka melakukan penganiyaan dengan cara memukul wajah, menjambak dan membenturkan kepala korban ke dinding. Setelah penganiayaan, korban langsung melapor ke polisi dan dilakukan visum.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka, dan melapor ke polisi,” ucap Wagitri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya