Begini Detik-detik Nelayan Gondol Hiasan Emas di Kubah Masjid Buru Maluku

Ilustrasi/borgol.
Sumber :
  • ientrymail.com

Maluku - Polisi mengungkap modus operandi nelayan berinisial AG (67), menggondol tiang alif atau hiasan berlapis emas di atas kubah Masjid Al-Huda, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kaiyeli, Kabupaten Buru.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka, ICW: Jadi Langkah Bisa Tangkap Harun Masiku

Pelaku beraksi dini hari sekira pukul 02.00 - 05.00 WIT. AG menggunakan dua buah tangga setinggi 5,18 meter dan 3 meter.

Dalam aksinya, tersangka menggunakan tali nilon warnah hijau. Lalu, kayu sepanjang 5 meter yang diujungnya ditancapkan besi berukuran 6 cm sebagai pengait.

Penetapan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka oleh KPK Tak Mengejutkan, Menurut Pakar Politik

Setelah peralatan-peralatan itu berhasil, kemudian ia naikan ke atas masjid. Lalu, yang bersangkutan berhasil memanjat kubah masjid. Pelaku menggunakan kayu yang dipakai sebagai pengait tadi untuk mengambil hiasan emas tersebut.

"Saat di atas kubah masjid, tersangka kemudian mengambil kayu lima meter yang diujungnya sudah ditancapkan besi enam sebagai pengait. Ia kemudian mengaitkannya pada tiang Alif dan tarik sebanyak tiga kali hingga tiang alif jatuh di atap masjid," kata Kapolres Pulau Buru, Ajun Komisaris Besar Polisi Sulastri Sukidjang, Rabu 13 Maret 2024.

Pakar Prediksi Penetapan Hasto Jadi Tersangka Pengaruhi Sikap Politik PDIP, Akan Bagaimana?

Ilustrasi pelaku

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Lantaran terjatuh, lafadz Allah yang terbuat dari emas murni tersebut patah dari tiang alif. Lalu, tersangka lantas mengambil hasil curian tersebut dan kabur dari masjid.

Pun, karena lafadz Allah pada tiang alif sudah patah, tersangka kemudian mematahkannya jadi lima bagian.

"Sebelum turun tersangka membuka tali dan melemparnya bersama tangga dan kayu ke bawah masjid. Ia kemudian turun dan memikul tangga dan kayu berjalan melewati pagar belakang masjid dan membuangnya di semak-semak sungai," jelasnya.

Selanjutnya, ia menyampaikan tersangka kembali ke rumah. Pelaku menyimpan emas yang sebagiannya ditaruh di dalam Buff ke dalam air dekat pohon nipa.

"Tersangka berjalan ke pantai dan menanam sebagian sisa emas di pasir samping pantai tepatnya di bawah pohon baru, dan di bawah pohon tikar. Setelah itu tersangka kembali ke rumah," ujarnya menjelaskan.

Kemudian, ia mengatakan, motif pelaku mencuri karena kebutuhan ekonomi. Tersangka mengaku banyak utang sehingga dirinya nekat mencuri untuk menebus utangnya.

"Barang bukti yang kami amankan diantaranya tiang alif yang terbuat dari emas, Buff warna hitam, tangga, baju dan celana milik tersangka, tali, kayu pengait, dan manik-manik yang terpisah dari emas," kata dia.

Kasus pencurian tiang alif atau hiasan berlapis emas di atas kubah masjid Al-Huda, Kayeli, Teluk Kaiyeli, Kabupaten Buru, membuat geger. Namun, pelaku berhasil diungkap.

Tak butuh waktu lama, usai dilaporkan pada 4 Maret 2024, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Buru mencokok pelaku. Aparat menemukan barang bukti tiang alif berlapis emas seberat kurang lebih 2,6 kilogram.
Pelaku diketahui seorang pria, warga Desa Kayeli, berinisial AG (67). Penangkapan dilakukan Kamis, 7 Maret 2024.

"Saat ini penyidik sudah menetapkan AG sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," ujar Kapolres Pulau Buru, Ajun Komisaris Besar Polisi Sulastri Sukidjang, Selasa 12 Maret 2024.

Adapun pelaku berprofesi sebagai nelayan. Sementara, untuk tiang alif hasil pencurian ditemukan di dua lokasi berbeda keesokan harinya pasca penangkapan pelaku. Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan tangga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya