Brutal! 2 Anak Punk Bunuh Anggota Komunitas Vespa di Tangerang

Polisi menunjukkan barang bukti tindak pidana pembunuhan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang – Polres Kota Tangerang mengamankan dua anak punk, KHA (30) dan SA (24) usai terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan pada seorang pria berinisial, BS (24) yang merupakan anak komunitas vespa.

Peristiwa pada itu terjadi di Jalan Raya Kukun Pasar Kemis, Kampung Batununggul Rt 05/10, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, pembunuhan tersebut terjadi lantaran, salah satu pelaku dengan inisial KHA merasa sakit hati dengan korban.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, peristiwa berawal saat korban dan pelaku sedang menonton konser musik yang letaknya tidak jauh dari TKP. Kemudian, terjadi keributan antara korban dengan penonton lain pada saat nonton konser.

"Melihat itu, pelaku KHA berusaha melerai, di mana satu orang yang terlibat perkelahian adalah korban. Di sana pelaku mencegah agar tidak terlibat keributan. Namun, tanpa sengaja pukulan korban mengenai pelaku KHA," katanya, Jumat, 8 Maret 2024.

Ilustrasi konser musik.

Photo :
  • Freepik/wirestock

Merasa tidak terima dengan korban, pelaku menandai korban dengan berkata 'awas ya lu, gua tungguin'. Kemudian, pelaku bersama rekannya SA kembali bertemu dengan korban. Selanjutnya korban langsung di tusuk dibagian punggungnya sebanyak delapan kali.

"Pelaku KHA langsung menusuk bagian punggung korban, sementara pelaku SA memukuli korban," ujarnya.

Dengan kondisi luka, korban berusaha melarikan diri dari kedua pelaku. Selanjutnya, korban dibawa oleh rekannya sesama komunitas vespa ke rumah sakit. Namun karena kehilangan banyak darah, korban meninggal dunia.

Gaji Dwi Ayu Korban Penganiayaan oleh Anak Bos Toko Roti Ternyata Belum Dibayar

"Korban meninggal dunia karena kehabisan darah, dan ditindaklanjuti dengan proses pelaporan rekan korban ke kepolisian. Hingga kami melakukan tindaklanjut dan menangkap pelaku di wilayah Rajeg," ungkapnya.

Untuk perannya, KHA melakukan penusukan kepada korban menggunakan senjata tajam modifikasi. Sementara SA memukul korban dengan menggunakan cincin berbentuk tengkorak.

Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Ditipu Pengacara sampai Jual Motor

Kedua pelaku di jerat Pasal 338 KUHP dan atau Tindak Pidana Pengeroyokan, Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kapolda Akui Oknum Polisi Penembak Warga di Kalteng Terbukti Konsumsi Sabu

Istimewa

DPR Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi sesudah Banjir Bandang

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI turut menyalurkan bantuan dan memberikan obat-obatan untuk korban bencana banjir bandang dan longsor di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024