Brutal! 2 Anak Punk Bunuh Anggota Komunitas Vespa di Tangerang
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang – Polres Kota Tangerang mengamankan dua anak punk, KHA (30) dan SA (24) usai terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan pada seorang pria berinisial, BS (24) yang merupakan anak komunitas vespa.
Peristiwa pada itu terjadi di Jalan Raya Kukun Pasar Kemis, Kampung Batununggul Rt 05/10, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, pembunuhan tersebut terjadi lantaran, salah satu pelaku dengan inisial KHA merasa sakit hati dengan korban.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, peristiwa berawal saat korban dan pelaku sedang menonton konser musik yang letaknya tidak jauh dari TKP. Kemudian, terjadi keributan antara korban dengan penonton lain pada saat nonton konser.
"Melihat itu, pelaku KHA berusaha melerai, di mana satu orang yang terlibat perkelahian adalah korban. Di sana pelaku mencegah agar tidak terlibat keributan. Namun, tanpa sengaja pukulan korban mengenai pelaku KHA," katanya, Jumat, 8Â Maret 2024.
Merasa tidak terima dengan korban, pelaku menandai korban dengan berkata 'awas ya lu, gua tungguin'. Kemudian, pelaku bersama rekannya SA kembali bertemu dengan korban. Selanjutnya korban langsung di tusuk dibagian punggungnya sebanyak delapan kali.
"Pelaku KHA langsung menusuk bagian punggung korban, sementara pelaku SA memukuli korban," ujarnya.
Dengan kondisi luka, korban berusaha melarikan diri dari kedua pelaku. Selanjutnya, korban dibawa oleh rekannya sesama komunitas vespa ke rumah sakit. Namun karena kehilangan banyak darah, korban meninggal dunia.
"Korban meninggal dunia karena kehabisan darah, dan ditindaklanjuti dengan proses pelaporan rekan korban ke kepolisian. Hingga kami melakukan tindaklanjut dan menangkap pelaku di wilayah Rajeg," ungkapnya.
Untuk perannya, KHA melakukan penusukan kepada korban menggunakan senjata tajam modifikasi. Sementara SA memukul korban dengan menggunakan cincin berbentuk tengkorak.
Kedua pelaku di jerat Pasal 338 KUHP dan atau Tindak Pidana Pengeroyokan, Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.