Ibu yang Tusuk Anaknya 20 Kali hingga Tewas Resmi Ditetapkan Tersangka

Pihak Kepolisian masih memeriksa wanita berinisial SNF (26) yang tega membunuh bocah 5 tahun anak sendiri di perumahan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis 7 Maret 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta- Wanita berinisial SNF (26) yang membunuh anaknya yang berusia lima tahun telah ditetapkan jadi tersangka. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

“Hasil gelar perkara saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik,” ujar dia, Jumat 8 Maret 2024.

Penyidik Polda Metro Jaya menemukan adanya 20 luka tusukan ditubuh jasad AAMS, bocah laki-laki berusia lima tahun yang dibunuh ibu kandungnya sendiri, SNF (25), di Kota Bekasi.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Polisi menegaskan penetapan yang bersangkutan jadi tersangka telah melalui prosedur yang ada. Adapun motif pembunuhan ini masih misteri. Guna mendalami motif pembunuhan sadis ini, polisi memeriksa suami pelaku.

“Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap suami tersangka atau bapak dari korban. (Untuk mendalami motif) ya masih didalami,” kata dia.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut luka tusuk pada bocah lima tahun yang tewas dibunuh ibu kandungnya sendiri, SNF (26), bukan cuma satu tapi ada puluhan.

"Iya, luka tusuk sebanyak 20 kali," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus, Kamis 7 Maret 2024.

Ilustrasi pembunuhan.

Photo :
  • Istimewa.

Untuk diketahui, bocah lima tahun meninggal dunia pada sebuah rumah di kawasan elit Bekasi Utara, Kota Bekasi. Hal itu dibenarkan oleh Kepaa Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus.

"Korban 5 tahun 7 bulan," ujar dia, Kamis 7 Maret 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya