Ibu Kandung di Bekasi Ternyata 20 Kali Tusuk Anaknya hingga Tewas saat Tertidur Lelap

Penyidik Polda Metro Jaya menemukan adanya 20 luka tusukan ditubuh jasad AAMS, bocah laki-laki berusia lima tahun yang dibunuh ibu kandungnya sendiri, SNF (25), di Kota Bekasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Bekasi - Wanita berinisial SNF (26) ternyata tega menghabisi nyawa anaknya sendiri yang masih berusia lima tahun saat korban tengah tertidur lelap.

IDI Kabupaten Jepara Berikan Informasi Pengobatan bagi Gangguan ADHD Pada Anak

Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra. Saat korban tertidur, ibu kandungnya itu melakukan penusukan hingga 20 kali.

"Dari hasil pengakuan (korban ditusuk) pada saat tidur," ucap dia, Jumat 8 Maret 2024.

Pria di Deliserdang Dibunuh, Mayat Dibuang ke Sumur di Labura

Pihak Kepolisian masih memeriksa wanita berinisial SNF (26) yang tega membunuh bocah 5 tahun anak sendiri di perumahan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis 7 Maret 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Usut punya usut, pelaku punya anak lagi selain korban. Usianya baru satu tahun tujuh bulan. Beruntung hal serup tidak dilakukan pelaku terhadap anaknya yang kedua itu. Kini, anak kedua pelaku telah dibawa untuk dirawat.

Pernah Dilarang KB oleh Edwrad Akbar, Kimberly Ryder Kasih Pesan Ini Buat Para Wanita

"Selain itu kita juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait entah itu dengan P3A maupun Dinsos yang mana Dinsos tersebut akan merawat adik dari pada korban yang masih berumur 1 tahun 7 bulan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut luka tusuk pada bocah lima tahun yang tewas dibunuh ibu kandungnya sendiri, SNF (26), bukan cuma satu tapi ada puluhan.

"Iya, luka tusuk sebanyak 20 kali," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus, Kamis 7 Maret 2024.

Ilustrasi penusukan

Photo :
  • pixabay

Untuk diketahui, bocah lima tahun meninggal dunia pada sebuah rumah di kawasan elit Bekasi Utara, Kota Bekasi. Hal itu dibenarkan oleh Kepaa Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus.

"Korban 5 tahun 7 bulan," ujar dia, Kamis 7 Maret 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya