Bandar Besar Narkoba Murtala Manfaatkan Pemilu dan Jadikan Masjid Lokasi Selundupkan Sabu

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Jakarta – Bandar besar narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional, Murtala Ilyas (42), memanfaatkan kesibukan aparat keamanan dalam menjaga pemilihan umum atau Pemilu 2024. untuk menyelundupkan barang haramnya itu ke Indonesia.

Usai Ditangkap di Thailand, Buron Bandar Narkotika Asal Ukraina Tiba di Bandara Soetta

"Murtala ini memanfaatkan situasi pemilu untuk transaksi narkoba," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Indrawienny Panjiyoga, Jumat 8 Maret 2024.

Adapun modus ini terkuak, pasca Murtala yang memutuskan mencoba mengirimkan paket seberat 110 kilogram pada H-1 pemungutan suara atau 13 Februari 2024. Saat itu, polisi tengah fokus-fokusnya dengan pelaksanaan pemilu yang digelar keesokan harinya.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

"Memang dia ini memanfaatkan situasi pemilu di saat kita sedang fokus pengamanan pemilu. Dia memanfaatkan celah itu," ucapnya.

Bukan cuma momen pemilu, Murtala kerap memakai masjid jadi lokasi transaksi sabu-sabu. Itu dilakukannya untuk sekedar kamuflase atau penyamaran supaya tak ada yang mencurigai. Sebagai contoh, lanjut Panji, saat transaksi pada 13 Februrari, Murtala melakukan transaksi di depan sebuah masjid di Medan, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang Usai Kontak Tembak dengan KKB, TNI Bantu Pencarian

"Sebagai kamuflase, dia memakai peci seolah-olah mau ibadah di masjid di Medan, Sumatera Utara, Jalan Gatot Subroto. Itu transaksi dilakukan subuh. Dia (Murtala) menerima barang dari jaringannya, dari mobil hitam dipindah ke mobil HR-V putih. Di dalam mobil itu juga ada Meri (orang kepercayaan Murtala) tapi dia nggak turun," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Murtala ditangkap bersama pria berinisial MR (42) saat polisi menggeledah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah klaster perumahan di Taman Sari, Tanjung Sari, Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Diketahui ada 1 kuintal sabu atau 100 kg sabu yang tersimpan dalam 6 boks kontainer plastik berwarna merah dalam 100 paket disita dari tangan Murtala dan MR.

Polisi juga menangkap lima orang lainnya yang merupakan anak buah Murtala, yaitu WP, RD, SD (44), AN (42), dan ML.

"Kemudian dari pengungkapan Saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya," ujarnya.

Hingga kini para tersangka yang tertangkap beserta barang bukti diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 131 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya