Jadi Kurir Ganja 140 Kg, Ibu Rumah Tangga di Medan Dituntut Mati
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut seorang ibu rumah tangga (IRT), Jumidah (38) dengan pidana mati, atas kasus narkoba dengan barang bukti daun ganja kering seberat 140 kilogram.
Jumidah, yang merupakan warga Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan itu, berstatus sebagai kurir ganja. Ia menjalani sidang dalam agenda tuntutan berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu kemarin, 6 Maret 2024.
Dalam nota tuntutan kasus narkoba ini, JPU Roceberry Christanthy Damanik, mengungkapkan IRT tersebut, dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jumidah, dengan pidana mati," ucap Roceberry, di Cakra 6 PN Medan.
Dalam amar tuntutan JPU, Roceberry mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
"Hal yang meringankan, tidak ditemukan," tutur Roceberry.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan atau pledoi, yang disampaikan terdakwa.
Mengutip dakwaan, awalnya petugas BNN Sumut mendapatkan informasi perihal adanya orang yang akan membawa narkotika jenis ganja dengan menggunakan mobil dari Aceh menuju Medan dengan melewati Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Jumat sore, 18 Maret 2023.
Selanjutnya petugas BNN melakukan penyelidikan dan pengawasan, alhasil mobil yang digunakan terdakwa diketahui oleh petugas BNN. Setelah itu, petugas BNN melakukan penyetopan terhadap mobil Avanza yang dicurigai sedang membawa narkotika jenis ganja dengan 3 orang laki-laki di dalamnya.
Saat dilakukan penggeledahan dari dalam mobil ditemukan dan disita 6 buah karung berisikan 140 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 140 kg.
Saat diinterogasi, salah satu terdakwa bernama Salman (penuntutan terpisah) mengaku kalau ganja tersebut akan diterima oleh Terdakwa Jumidah. Selanjutnya, petugas BNN melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan diamankan saat melintas Gerbang tol Bandar Selamat, Kota Medan.