Tawuran Berdarah di Mampang Tewaskan 1 Orang, 4 Pelaku di Bawah Umur Dicokok

Istimewa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta –  Polisi berhasil menangkap empat pelaku  masih di bawah umur karena terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan. Taruran berdarah itu mengakibatkan satu orang tewas.

Banjir Bandang Terjang Deliserdang, 4 Orang Tewas dan 2 Masih Hilang

Korban tewas berinisial SA. Polisi awalnya mengira korban tewas karena dibacok oleh orang tak dikenal saat melintas di Jalan Bangka. Namun, setelah diusut, korban diketahui terlibat tawuran.

Polisi pun sudah mengamankan empat pelaku anak masih di bawah umur berinisial DR, FR, RI, dan MRF.

Polisi Gagalkan Dua Tawuran di Jakarta Barat, 17 Remaja Diamankan

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Kanitero mengatakan insiden berdarah itu terjadi pada Minggu dini hari, 3 Maret 2024. Ia menyebut tawuran terjadi karena dua kelompok remaja memang sudah janjian lewat akun sosial media.

Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.

Photo :
  • VIVAnews/Tri Saputro
Terpopuler: Detik-detik Tawuran Mencekam, Kronologi Polisi Tembak Polisi

David bilang dua anak yang berhasil dicokok itu merupakan admin dari akun sosial media. Sementara, dua lainnya merupakan sosok yang ikut dalam aksu tawuran di Mampang.

“Total empat anak yang mana dua anak adalah pelaku utama yang menyebabkan korban meninggal dunia dan dua anak selaku admin dari akun kedua belah pihak,” kata David Kanitero di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 7 Maret 2024.

Dari laporan awal, David menjelaskan korban dibacok oleh orang tak dikenal. Tapi, saat ditelusuri termasuk dari rekaman CCTV ternyata korban merupakan pelaku tawuran.

“Berdasarkan CCTV dan keterangan para saksi yang ada di TKP, bahwa kejadian tersebut bukanlah kejadian begal atau pencurian dan kekerasan. Tetapi kejadian tawuran antara 2 kelompok,” ujar David.

Pun, setelah melihat rekaman CCTV di sekitar lokasi memang benar dua kelompok remaja melakukan aksi tawuran pada Minggu dinihari.

“Dari situ kami kembangkan dan tim berhasil menemukan anak yang berinisial MRF selaku pemilik akun,” ujarnya.

Polisi pun langsung menetapkan empat orang yang ditangkap menjadi tersangka dalam aksi tawuran. Mereka dijerat dengan Pasal 355 KUHP subsider Pasal 170 KUHP lebih subsider Pasal 353 KUHP dan juga Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951. “Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang remaja inisial SA (20) tewas usai dibacok sosok yang tak dikenal di kawasan Jalan Bangka, Mampang Parapatan, Jakarta Selatan, pada Minggu 3 Maret 2024. Polisi pun langsung menyelidikinya.

Kapolsek Mampang, Kompol David Kanitero mengatakan peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu 3 Maret 2024 sekira pukul 04.00 WIB.

David bilang mulanya remaja itu tengah melintas di Jalan Bangka bersama dengan temannya menggunakan sepeda motor. Korban pun tampak dikejar orang tak dikenal itu.

"Rekan korban (A) berhasil menyelamatkan diri," ujar David kepada wartawan, Minggu 3 Maret 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya