Komplotan Curanmor Meresahkan di Depok Ditangkap, Bisa Gasak Dua Motor Sekali Aksi

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana bersama Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing
Sumber :
  • VIVA.co.id/Galih Purnama (Depok)

Depok – Jajaran Polres Metro Depok mengamankan komplotan spesialis pencurian kendaraan motor (curanmor). Mereka diamankan di tempat persembunyiannya di Pabuaran, Bojonggede, Kabupaten Bogor. Keduanya diketahui sering beraksi di Depok dan Bogor.

41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, kedua pelaku adalah RWN dan EA. Tindakan keduanya sudah sangat meresahkan warga karena sering terjadi pencurian motor. Pelaku biasanya mengincar motor yang diparkir di depan rumah atau garasi. Melihat situasi sepi kemudian pelaku beraksi.

“Modusnya dengan cara merusak gembok pagar rumah dan merusak kunci motor menggunakan letter T,” katanya, Kamis, 7 Maret 2024.

Polda Sumbar Periksa 5 Saksi dan Sita 4 Barang Bukti Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Rinciannya

Ilustrasi pencurian sepeda motor

Photo :
  • ANTARA/Abd Aziz

Sebelum aksi, mereka keliling untuk mencari sasaran. Ketika ada sasaran yang dirasa memungkinkan, pelaku langsung beraksi. Dari satu lokasi bahkan mereka bisa mengasak dua motor sekaligus. Teranyar, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak gembok pagar dan berhasil mencuri dua motor B 3423 ENS dan B 6269 ZUE.

Kapolda Sumbar Pastikan Pecat AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

“Kami langsung melakukan pengusutan dan mengidentifikasi tersangka,” ujarnya.

Dari pengakuan keduanya sudah berkali-kali mencuri di Depok dan Kabupaten Bogor antara lain di samping Tol Cimanggis, dekat halte samping dealer Cimapeun Tapos Depok, pinggir kebon Sasak Panjang, fly over UI, dan pinggir jalan Pabuaran Bogor.

“Tersangka pernah beraksi di lima lokasi berbeda,” ujar Kapolres.

Pelaku menjual motor curian pada seorang penadah. Saat ini penadah masih dalam pengejaran polisi.

“Motor curian di jual tersangka kepada penadah yang saat ini masih kami kejar,” katanya.

Dari tangan tersangka diamankan motor hasil curian, kunci letter L, letter T, dan Letter Y sebanyak 10 anak kunci. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancaman tujuh tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya