Polisi Usut Pencucian Uang Bandar Narkoba Murtala
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta - Bandar besar narkoba jenis sabu jaringan internasional, Murtala Ilyas (42) tertangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, pihaknya juga akan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh bandar besar Murtala tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan akan kita lanjutkan ke tindak pidana pencucian uang," ujar Syahduddi saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 6 Maret 2024.
Syahduddi mengatakan, pihaknya juga telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki harta yang dimiliki Murtala yang merupakan hasil perdagangan narkoba. Profiling yang dilakukan polisi, diketahui Murtala pernah dipenjara terkait kasus TPPU narkoba.
Polisi dalam hal ini juga bekerja sama dengan ahli tindak pidana pencucian uang, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri harta yang dimiliki Murtala.
"Nanti langkah-langkah yang dilakukan penyidik mengarah pada adanya tindak pidana lain selain tindak pidana narkotika ini, maka tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan ataupun menerapkan pasal-pasal TPPU di dalam kasus ini,” ujarnya.
Terbaru, Murtala ditangkap atas kasus pengedaran sabu jaringan Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta dan polisi dapati sabu 110 kilogram (kg) milik Murtala dari sejumlah lokasi yang nilainya mencapai Rp 198 miliar.
"Jadi memang benar si M ini adalah pemain besar narkoba dan juga kita identifikasi sebagai residivis tindak pidana pencucian uang karena yang bersangkutan pernah berurusan terkait TPPU beberapa waktu yang lalu," ujarnya.
Diketahui Murtala ditangkap bersama pria berinisial MR (42) saat polisi menggeledah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di sebuah klaster perumahan di Taman Sari, Tanjung Sari, Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Diketahui ada 1 kuintal sabu atau 100 kg sabu yang tersimpan dalam 6 boks kontainer plastik berwarna merah dalam 100 paket disita dari tangan Murtala dan MR.
Polisi juga menangkap lima orang lain, yang meruoana. Anak buah Murtala, yaitu WP, RD, SD (44), AN (42), dan ML.
"Kemudian dari pengungkapan Saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya," ujarnya.
Hingga kini para tersangka yang tertangkap beserta barang bukti diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 131 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.