Ngaku Perwira Bareskrim Polri, David Tipu Korban Wanita hingga Ratusan Juta Rupiah

Ilustrasi/borgol.
Sumber :
  • ientrymail.com

Bandung - Polisi dari Unit Reskrim Polsek Regol Bandung meringkus pria bernama David Heydar Pratama (26). David diciduk karena ulahnya menipu dengan modus mengaku sebagai perwira polisi berpangkat AKP.

Usman Hamid: Banyak Anggota Polisi Resah, Dipaksa Buat Memenangkan Kandidat Tertentu di Pilkada

Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai perwira yang berdinas di Bareskrim Polri. David menipu korban wanita hingga ratusan juta rupiah.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono jelaskan, pelaku melalui aplikasi tinder menggunakan profil akun Antonius Felix Rompas. Pelaku gunakan seragam kepolisian dengan atribut lengkap untuk mengelabui korban.

Sebelum Ditembak Mati AKP Dadang, Kompol Ulil Curhat Tugasnya Berat dan Minta Izin Berhenti jadi Polisi

"Modus operandi yang bersangkutan kenal dari aplikasi Tinder dengan korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian bernama Antonius Felix Rompas dengan pangkat AKP dan berdinas di Bareskrim Polri," ujar Budi di Mapolsek Regol, Kota Bandung, Rabu 6 Maret 2024.

Judi Online Mulai Sasar Komunitas Motor, Begini Modusnya

Pelaku kemudian melanjutkan percakapannya ke aplikasi WhatsApp. Korban pun teperdaya hingga mampu meminjam uang mencapai Rp165 juta dengan alasan untuk keperluan menyelesaikam masalah kode etiknya.

"Korban karena tidak tega meminjamkan dengan menggadaikan BPKB kendaraan korban," jelas Budi.

Usai mendapatkan uang, pelaku menghilang. Namun, pelaku apes karena berhasil ditangkap aparat saat berada di daerah Situ Dago, Kota Bandung.

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk judi slot. Bahkan, modus tersebut kerap dilakukan pelaku di Sukabumi, Jawa Barat.
 
"Uangnya digunakan untuk gaya hidup, ada yang digunakan untuk beli sesuatu dan ada juga yang untuk main judi slot," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378  Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya