Awal Mula Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Murtala Cs, Sita 110 Kg Sabu

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sindikat jaringan peredaran narkoba internasional asal Malaysia dengan nama sindikat “Murtala” dengan barang bukti 110 KG sabu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sindikat jaringan peredaran narkoba internasional asal Malaysia dengan nama sindikat “Murtala” dengan barang bukti 110 kg sabu.

Polisi Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu yang Diduga Akan Disebar untuk Malam Tahun Baru

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan, pengejaran atas sindikat peredaran narkoba ini sudah dilakukan sejak Oktober 2023, berawal dari polisi menyita barang bukti 1 kilogram sabu di Bandara Soekarno-Hatta.

"Dari pengungkapan ini, tim di bulan November, Desember, dan Januari 2024 melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Saudara WP dan RP dengan barang bukti 5 kilogram sabu," ujar Suyudi saat rilis Kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 6 Maret 2024.

Indonesia dan Malaysia Lanjutkan Kerja Sama Gugus Tugas Hadapi Aturan Deforestasi Uni Eropa

Polisi Sita 110 Kg Sabu dari Gembong Narkoba Murtala CS

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Berangkat dari informasi tersebut, polisi kemudian mengetahui adanya transaksi narkotika jenis sabu di rest area travoy Km 65A, Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Polisi kemudian berangkat dan mengintai transaksi narkoba tersebut.

Nigeria dan Kongo Diterima Jadi Negara Pengamat CPOPC

"Kemudian, tim berangkat ke sana dipimpin Kasat Reskrim Narkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga bersama Kanit 3 Iptu Alva, kemudian diamankan dua orang laki-laki, yaitu ST (44) dan AN (42), dengan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 5 kilogram," ujarnya. 

Kedua tersangka yang tertangkap kemudian mengatakan kepada polisi bahwa ada gudang narkoba di Cluster Gebang, Kelurahan Taman Sari, Medan, Sumut. 

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan dan menangkap 2 pelaku lain, yakni MR dan MT atau Murtala.

"MT ini adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditahan dan ditangkap juga dalam kasus TPPU narkotika, kemudian tim berhasil menangkap kembali yang bersangkutan," ujarnya 

Dari penangkapan Murtala, polisi menyita 6 boks kontainer berisi 100 paket sabu dengan berat 100 kilogram.

"Dari pengungkapan saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya, dapat diungkap atau diamankan tersangka ML di warung kopi Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur," ujarnya.

Ilustrasi barang bukti narkoba.

Photo :

Kemudian dari tersangka ML, polisi menyita 1 buah rekening dan 2 kartu ATM sebagai alat transaksi pembayaran.

Selanjutnya barang bukti 110 KG sabu dan juga para tersangka diamankan di Mapolres Metro Jajarta Barat dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Upacara serah terima jabatan (sertijab) Kapolda dan beberapa Pati (perwira tinggi) Polri.

Kapolri Pimpin Serah Terima Jabatan 6 Pejabat Tinggi Polri, Ini Daftarnya

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara Sertijab 6 Pejabat Tinggi Polri di Mabes Polri

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024