Awal Mula Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Murtala Cs, Sita 110 Kg Sabu
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sindikat jaringan peredaran narkoba internasional asal Malaysia dengan nama sindikat “Murtala” dengan barang bukti 110 kg sabu.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan, pengejaran atas sindikat peredaran narkoba ini sudah dilakukan sejak Oktober 2023, berawal dari polisi menyita barang bukti 1 kilogram sabu di Bandara Soekarno-Hatta.
"Dari pengungkapan ini, tim di bulan November, Desember, dan Januari 2024 melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Saudara WP dan RP dengan barang bukti 5 kilogram sabu," ujar Suyudi saat rilis Kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 6 Maret 2024.
Berangkat dari informasi tersebut, polisi kemudian mengetahui adanya transaksi narkotika jenis sabu di rest area travoy Km 65A, Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Polisi kemudian berangkat dan mengintai transaksi narkoba tersebut.
"Kemudian, tim berangkat ke sana dipimpin Kasat Reskrim Narkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga bersama Kanit 3 Iptu Alva, kemudian diamankan dua orang laki-laki, yaitu ST (44) dan AN (42), dengan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 5 kilogram," ujarnya.
Kedua tersangka yang tertangkap kemudian mengatakan kepada polisi bahwa ada gudang narkoba di Cluster Gebang, Kelurahan Taman Sari, Medan, Sumut.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan dan menangkap 2 pelaku lain, yakni MR dan MT atau Murtala.
"MT ini adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditahan dan ditangkap juga dalam kasus TPPU narkotika, kemudian tim berhasil menangkap kembali yang bersangkutan," ujarnya
Dari penangkapan Murtala, polisi menyita 6 boks kontainer berisi 100 paket sabu dengan berat 100 kilogram.
"Dari pengungkapan saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya, dapat diungkap atau diamankan tersangka ML di warung kopi Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur," ujarnya.
Kemudian dari tersangka ML, polisi menyita 1 buah rekening dan 2 kartu ATM sebagai alat transaksi pembayaran.
Selanjutnya barang bukti 110 KG sabu dan juga para tersangka diamankan di Mapolres Metro Jajarta Barat dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.