Remaja Tewas Usai Terlibat Tawuran di Jagakarsa

Senjata tajam yang disita dari aksi remaja tawuran.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Satu remaja di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan tewas ketika ikut tawuran di wilayah Jakarta Selatan. Remaja itu tewas karena terkena sabetan senjata tajam dari lawan saat tawuran pecah.

Remaja Asal Aceh Nyaris jadi Korban Perdagangan Orang, Modus Sindikat Pelakunya Ngeri

Kapolsek Jagakarsa, AKP Iwan Gunawan mengatakan bahwa tawuran pecah pada Kamis, 29 Februari 2024 dini hari. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kata Iwan, mulanya warga mendengar sebuah kegaduhan dari dalam rumah.

Namun, ketika saksi melihat kondisi di depan rumahnya ternyata sudah pecah aksi tawuran dua kelompok. Bahkan, ada ceceran darah di depan rumahnya.

Konyol, 2 Geng Motor di Asahan Diciduk karena Pesta Miras, Konvoi Bawa Sajam, hingga Tawuran

"Tak lama setelah kejadian tersebut, saksi keluar dan melihat ada ceceran darah, yang melakukan tawuran berpencar dan lari ke arah berlawanan," ujar Iwan pada Selasa, 5 Maret 2024.

Ternyata, kata Iwan, ceceran darah yang ada di depan rumah saksi adalah darah dari korban bernama RS (22). Korban dikabarkan meninggal dunia usai mendapatkan sabetan senjata tajam di bagian punggung.

Pria di Muara Angke Tewas Gantung Diri di Rumah Kontrakan dengan Benang Pancing

"Korban mengalami luka sabetan benda tajam dibagian belakang dibawah bahu serta sabetan ditangan bagian kiri. Korban meninggal dunia," kata dia.

Ilustrasi tawuran

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan penelusuran. Beruntung, polisi berhasil mengamankan pelaku BAI (20) pada Minggu, 3 Maret 2024 kemarin.

"Hasil penyidikan bahwa pelaku mengakui telah membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis corbek kearah punggung sebanyak satu kali," tuturnya. 

Saat ini, lanjut dia, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Jagakarsa terkait kasus yang ada. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam jeratan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya