Santri Pelaku Sodomi di Dalam Pondok Pesantren Ditahan, Polisi Pastikan Akan Diproses

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Cilegon – Polisi menangkap seorang santri inisial S, yang diduga melakukan rudapaksa terhadap juniornya di dalam lingkungan pondok pesantren atau ponpes, di Kota Cilegon, Banten. Pelaku kini sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Cilegon, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Agus Buntung Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Pelecehan Seksual, Warganet Nyesel Sempat Membela

"Kita tanganin, sudah kita proses untuk pelaku anaknya, dan sudah dalam pemeriksaan kita dan sudah kita tangkap dan tahan," ujar Kasatreskim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri, Senin 4 Maret 2024.

Beredar informasi bahwa korban pelecehan seksual pelaku S berjumlah 10 orang. Sedangkan berdasarkan pemeriksaan sementara kepolisian, baru ada satu korban yang telah melapor ke polisi.

Heboh! Agus Buntung Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Pelecehan Seksual, Korban Mencapai 15 Orang

Dimana, tindakan sodomi itu terjadi di dalam kamar pondok pesantren di Kota Cilegon, Banten. Saat malam hari, pelaku masuk ke kamar dan mematikan lampu. Kemudian mencekik serta mengancam korbannya.

"Untuk korban sementara masih satu orang. Sesama santri, anak pelaku ini seniornya korban. Untuk kejadian di bulan Agustus 2023 sampai di bulan Oktober atau November 2023," terangnya.

Kakortas Tipikor: Firli Bahuri Minta Pemeriksaan di Kasus Pemerasan SYL Ditunda

Pelaku S yang merupakan santri senior di dalam pondok pesantren, diamankan pada Sabtu malam 2 Maret 2024. DIa langsung dibawa ke Mapolres Cilegon. Kemudian ada satu orangtua korban melapor pada Minggu, 3 Maret 2024.

"Pelaku anaknya kita tangkap dan tahan. Dari pesantren dibawa ke polsek, polsek langsung dibawa ke polres," jelasnya. 

Tersangka S yang melakukan pelecehan seksual di dalam lingkungan ponpes dikenakan UU Perlindungan Anak, yakni Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Yasonna Janji Hadiri Panggilan KPK Besok Terkait Harun Masiku

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memastikan dirinya akan hadir pemeriksaan KPK besok

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024