Terkuak, Misteri Mayat di Saluran Irigasi Klaten: Dibunuh Gegara Karung Pasir

Tersangka kasus pembunuhan diamankan di Mapolres Klaten, Jawa Tengah.
Sumber :
  • tvOne/Indratno Eprilianto

Klaten – Misteri kasus penemuan jasad lansia di saluran irigasi Dukuh Wonorejo, Desa Bulusan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah terungkap. Jasad tersebut merupakan korban pembunuhan.

Pria di Deliserdang Dibunuh, Mayat Dibuang ke Sumur di Labura

Kapolres Klaten AKBP Warsono mengatakan, polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka atas nama Suyadi (56) warga Desa Bulusan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten yang tak lain merupakan tetangga korban. Sedangkan korban berinisial H (82).

“Motif tersangka tega melakukan penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain adalah karena tersangka kesal terhadap perbuatan korban yang telah mengambil pasir miliknya,” katanya dalam konferensi pers, Senin, 4 Maret 2024.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Tersangka kasus pembunuhan diamankan di Mapolres Klaten, Jawa Tengah.

Photo :
  • tvOne/Indratno Eprilianto

Penganiayaan tersebut dilakukan tersangka terhadap korban pada Minggu dini hari, 3 Maret 2024. Kasus tersebut terungkap saat polisi mendapatkan laporan adanya penemuan mayat di saluran irigasi desa setempat pada Minggu pagi. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

Mayat Pria dengan Kepala Pecah Ditemukan di Depan TPU Menteng Pulo

Hasil olah TKP, polisi mendapati adanya ceceran darah di depan rumah tersangka sepanjang tiga puluh meter ke arah saluran irigasi tempat jasad korban ditemukan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, polisi menemukan bukti lain berupa baju bekas milik tersangka yang berlumuran darah, kemudian bercak darah menempel di pegangan pintu, tiang, dan tembok bekas kolam di rumah tersangka. Dari temuan tersebut, terindikasi keterlibatan tersangka. 
 
Polisi kemudian mengamankan tersangka untuk dimintai keterangan. Tersangka sempat mengelak namun akhirnya mengakui perbuatannya. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda angin, batu bata, batu kerikil, kayu, ujung kusen pintu, serta pakaian yang terdapat noda darah.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Kapolres.

Sementara itu, tersangka mengaku tega menghabisi korban karena jengkel melihat korban mengambil pasir yang ada di depan rumahnya. Pasir yang sudah diambil korban sebanyak satu karung.

Tersangka membunuh dengan cara memukul kepala korban menggunakan tangan kosong lalu menggunakan batu bata. Setelah sekarat, tubuh korban kemudian diseret dan dibuang ke saluran irigasi yang berada di seberang rumah tersangka. Termasuk sepeda angin milik korban juga dibuang di dekat jasad korban.

"Saya kenal dengan korban. Saya emosi korban mengambil pasir. Sekarang saya menyesal," ujar tersangka.

Sebelumnya dikabarkan, warga Dukuh Wonorejo, Desa Bulusan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah digemparkan atas penemuan mayat di saluran irigasi. Saat ditemukan, mayat dalam posisi terlentang dengan luka di bagian kepala. Di dekat mayat terdapat sepeda angin.

Laporan: tvOne/Indratno Eprilianto

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya