ART Cantik Pembobol ATM Majikan Sempat Nangis Janji Kembalikan Uang, tapi Malah Kabur
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta – Muhammad Al Jufri, anak dari majikan Yunita Sari, Asisten Rumah Tangga (ART) yang membobol ATM milik ibunya sempat meminta kepada Yunita Sari menyelesaikan secara kekeluargaan atau damai. Tapi, dengan syarat Yunita Sari kembalikan uang yang diambil lewat rekening hingga ATM-nya. Namun, Yuni malah ngelunjak tak ingin mengembalikan uangnya itu dan memilih kabur.
"Dia janji mau mengembalikan sehingga kami tak melanjutkan ke polisi karena mau jalan damai, dia nangis-nangis janji mau kembalikan semuanya akhirnya kita bilang ya sudah besok kamu kembalikan, tak tahunya dia kabur," ujar Jufri di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 4 Maret 2024.
Jufri menjelaskan, Yunita baru bekerja selama satu bulan di rumah ibunya. Tapi, selama Yunita bekerja, ibunya kerap kehilangan uang dan kartu ATM.
Awalnya, kata Jufri, tak ada kecurigaan apapun kepada Yunita. Namun, suatu saat Yunita meminta izin keluar untuk pergi ke minimarket hendak belanja karena disuruh ibu Jufri. Tak lama, ibunya mencarinya dan berkata jika sang ibu tak menyuruh Yuni berbelanja.
"Lalu, tiba-tiba dari bank ada pemberitahuan pengambilan di hari ini Rp 7 juta. Pas dia balik dari minimarket, kami periksa di kantongnya kami menemukan uang cash kurang lebih Rp 5 juta dan ada 3 ATM," tuturnya.
Dia menambahkan, setelah ditelusuri lebih lanjut, diduga Yuni sudah menggasak uang sebesar Rp 73 juta lebih, dari 3 ATM milik ibunya itu.
Sebelumnya diberitakan, polisi resmi menahan Yunita Sari alias YS selaku asisten rumah tangga (ART) yang nekat membobol ATM majikannya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Ternyata, Yunita nekat bobol ATM majikannya dengan mengambil uang total Rp 73,9 juta.
Mulanya, aksi nekat Yunita itu dilakukan pada Jumat 8 Desember 2023 lalu. Kemudian viral di sosial media aksi nekat Yunita itu.
Setelah melancarkan aksinya, Yunita kabur ke kawasan Tangerang, Lampung dan berakhir ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
"Pelaku teridentifikasi melarikan diri ke Tangerang kemudian kita lakukan pencarian ternyata sudah berpindah ke suatu tempat hingga sampai di daerah Bandar Lampung, kemudian lari ke daerah Bekasi, memang jeda waktunya tidak langsung ditangkap karena memang asisten rumah tangga ini berpindah-pindah," ujar Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 4 Maret 2024.
Sujarwo menuturkan bahwa kerugian yang dapat ditaksir sampai sejauh ini sejumlah Rp73,9 juta. Uang tersebut diambil oleh Yunita dari dalam mobil majikannya.
Yunita terpaksa membobol uang dari ATM majikannya karena motif ekonomi dan hendak membayar utang.
"Kerugian yang dialami oleh korban ini adalah berkisar 73.900.000. Kemudian dari hasil kejahatan tersebut kalo dari keterangan daripada tersangka memang motifnya untuk ekonomi digunakan untuk membayar utang," tuturnya.
Sujarwo menjelaskan bahwa YS dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun bui. Maka itu, YS akan langsung ditahan.