Pemuda Cekik dan Banting Ibu Kandungnya Gara-gara Tak Dipinjami Motor
- tvOne/Pujiansyah
Metro - Seorang pemuda di Kota Metro, Lampung, tega menganiaya dan mencekik ibu kandungnya sendiri gara-gara tak dipinjami sepeda motor. Pemuda yang bernama Anggun Setia Budi (19) itu kemudian ditangkap aparat Kepolisian setelah korban melapor.
Peristiwa penganiayaan itu berawal dari keinginan pelaku meminjam motor milik ibunya dan hendak digadaikan untuk membeli sabu-sabu. Korban melarang anaknya pinjam motor apalagi mau digadaikan.
"Jadi, pelaku AS ini melakukan penganiayaan lantaran ekonomi. AS mengaku sering menjual barang-barang di rumahnya. Terakhir itu, AS ingin meminjam motor miliknya ibunya. Motor itu akan ia gadaikan, namun ibunya tidak memperbolehkan," kata Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali, Senin, 4 Maret 2024
Pelaku kemudian menganiaya ibu kandungnya sendiri dengan cara mencekik leher koban menggunakan tangan kiri kemudian didorong hingga terjatuh lalu pelaku mencekik lagi, akibat kejadian tersebut korban mengalami memar pada bagian leher.
"Pelaku marah kepada ibunya dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan mencekik leher ibunya. AS juga mendorong ibunya hingga terjatuh," ujar Iptu Rosali.
Akibat penganiayaan tersebut, korban harus mendapatkan perawatan di RS Ahmad Yani Kota Metro dan melaporkan kejadian ke Polres Metro. "Kami menangkap pelaku saat sedang berada di rumah mertuanya," beber Iptu Rosali.
Kasat Reskrim menerangkan pelaku sudah mengakui perbuatannya dilatarbelakangi motif ekonomi.
"Kejadian tersebut bermula saat pelaku meminta kunci sepeda motor kepada ibu kandungnya sendiri yang mana pelaku ingin menggadaikan motor tersebut, namun tidak diperbolehkan oleh ibunya," jelasnya.
Menurutnya, karena pelaku tidak diberikan kunci sepeda motor, lalu pelaku marah kepada ibunya dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan mencekik leher ibunya, kemudian didorong hingga terjatuh.
"Pelaku dikenakan pasal 351 atau 335 KUHP. Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Metro, akibat kejadian tersebut pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara," ungkapnya
Laporan: Pujiansyah/tvOne Lampung