Terungkap, Otak Pembunuh Indriana Dewi Ternyata Caleg DPR RI
Bogor – Polisi mengatakan bahwa otak dari pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputra (24) ternyata merupakan calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI pada Pemilu Legislatif 2024. Ia adalah Devara Putri Prananda alias DP.
DP merupakan kekasih dari DA yang meminta agar DA bisa menyingkirkan Indriana Dewi dari muka bumi. Alasan itu karena DP merasa cemburu buta kepada Indriana Dewi.
Lantas DA bersama DP pun sekongkol untuk mencari seseorang untuk membunuhnya. Walhasil, bertemua dengan seorang berinisial MR.
Usut punya usut, ternyata DP atau Devara Putri Prananda merupakan caleg DPR RI dari Partai Garuda di Dapil Jawa Barat IX meliputi Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang dan Kabupaten Sumedang.
"(Caleg DPR ) Ya betul," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan saat dikonfirmasi pada Senin, 4 Maret 2024.
Eksekutor Diimingi Uang Rp50 Juta
Polisi mengatakan bahwa pasangan sejoli DA dan DP telah mengimingi uang puluhan juta untuk eksekutor pembunuh Indriana Dewi Eka Saputra (24). Adapun eksekutor itu berinisial MR.
Indriana Dewi mengalami nasib nahaskarena telah menjadi korban cemburu dari pasangan sejoli. Maka itu, pasangan itu nekat membunuh Indriana secara sadis.
"(Iming-imingan) Memang ada. Waktu itu pengakuan dari DA dibayar sebesar Rp 50 juta. Sudah diberikan bayarannya, mungkin dari penjualan barang-barang milik korban. Barangnya itu jam ROlex, tas merek LV, kemudian handphone," ujar Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan kepada wartawan, Minggu 3 Maret 2024.
Saat hendak dibunuh, kata Surawan, pelaku DA menjanjikan ingin mengajak jalan-jalan dan mengajak Indriana ke puncak.
"Iya jadi dia mencari tempat yang aman untuk eksekusi," kata Surawan.
Surawan menyebut bahwa cinta segitiga itu karena mereka saling kenal. Ternyata, DA itu punya hubungan teman karena punya satu pekerjaan yang sama.
"Kalau DA dan korban satu teman kerja, Satu kantor. Kalau DP beda kantor, kalau MR eksekutor memang tidak bekerja," tuturnya.
Setelah dibunuh, jasad kobran diajak berkeliling Jawa Barat oleh DA dan DP. Korban diajak jalan-jalan menggunakan mobil.
Surawan mengatakan bahwa pasangan sejoli DA dan DP dipersangkakan dengan pasal 340 KUHP 338 dan 365 ayat 4 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.