Polisi: Indriana Dewi Dibunuh Karena Pelaku Sudah Bersumpah
- Istimewa.
Bogor -Â Polisi menjelaskan bahwa ada sebuah ancaman dari DP selaku kekasih DA yang cemburu buta kepada Indriana Dewi Eka Putri (24). Pasangan sejoli DP dan DA itu tega menghabisi nyawa korban dengan membayar seseorang inisial MR untuk membunuh.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengatakan bahwa motif pembunuhan itu karena dilatarbelakangi adanya cinta segitiga. Saaat itu, mulanya pembunuhan terjadi karena DP meminta kepada DA agar menghilangkan Indriana dari muka bumi jika DA ingin kembali menjadi pacar DP.
"Dia (Didot) tuh kan pengin balik ke si Devara katanya masih sayang. Bilangnya, kalau masih sayang ya sudah hanya pilih ada satu, yang satu enggak boleh ada dimuka bumi," ujar Surawan pada Minggu, 3 Maret 2024.
Surawan mengatakan korban dibawa keliling Jawa Barat menggunakan mobil yang disewa dari rental mobil. Ia menegasakan bahwa pembunuhan itu memang telah direncanakan oleh pasangan sejoli DA dan DP.
"Untuk mobil mereka menggunakan mobil rental. Selama di mobil, koban itu didudukkan di jok belakang ditutup dengan masker seolah-olah dia tidur. Di tengah jalan korban kemudian ditidurkan di jok belakang, karena jok belakang yang bisa di tempat tidur sehingga ditidurkan di belakang," imbuhnya.
Sebelumnya, Pasangan kekasih asal Jakarta inisial DA dan DP tega habisi nyawa Indriana Dewi Eka Saputra (24) dengan menyewa seseorang inisial  MR. Pembunuhan ini ternayat didasari karena ada unsur cinta segitiga.
"(Cinta Segitiga) Ya kira-kira mungkin seperti itulah jadi karena cemburu," ujar Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu 3 Maret 2024.
Surawan menjelaskan bahwa mulanya DP yang merupakan kekasih DA itu merasa cemburu dengan kehadiran korban.Â
"Motifnya sementara ini karena cemburu, perempuan ini meminta para pelaku untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," kata Surawan.
Pun, ia menjelaskan bahwa korban dengan otak pembunuhan itu yakni Da ternyata saling kenal. Hal itu terungkap ketika polisi melakukan rekontruksi kasus pembunuhan Indriana Eka Dwi.
Surawan mengatakan bahwa MR selaku eksekutor diberikan bayarana oleh DA dan DP sebesar Rp50 juta.
"Waktu itu pengakuan dari DA dibayar sebesar Rp 50 juta. Sudah diberikan bayarannya, mungkin dari penjualan barang-barang milik korban. Barangnya itu jam ROlex, tas merek LV, kemudian handphone," kata dia.
Surawan mengatakan bahwa pasangan sejoli DA dan DP dipersangkakan dengan pasal  340 KUHP 338 dan 365 ayat 4 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.