Polisi Pastikan Gus Samsudin Otak di Balik Video Aliran Sesat Boleh Tukar Pasangan

Gus Samsudin saat diamankan polisi.
Sumber :
  • ANTARA Foto

Surabaya - Polisi sudah menetapkan status konten kreator Gus Samsudin sebagai tersangka dalam video aliran sesat boleh bertukar pasangan. Samsudin juga langsung ditahan polisi.

Saksi Paslon Pilkada Sampang Tewas Dibacok, Satu Pelaku Diamankan Polda Jatim

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto mengatakan video tersebut diinisiasi Samsudin. Dari pemeriksaan, menurut dia, Samsudin diketahui sebagai otak di balik konten video meresahkan tersebut.

"Semuanya adalah ide dari pada saudara Samsudin. Hasil pemeriksaan kita, Samsudin lah yang banyak berperan terkait dengan ide-ide pembuatan konten video tersebut," kata Dirmanto dalam Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne yang dikutip VIVA pada Sabtu, 2 Maret 2024.

Beredar Foto Bareng Ivan Sugianto dan Kolonel TNI usai Kontroversi Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong

Dirmanto menyebut Samsudin saat diperiksa juga kerap berbelit-belit menyampaikan keterangan. Namun, dari pemeriksaan mendalam diketahui konstruksi hukum sehingga ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Samsudin sebagai tersangka.

Gus Samsudin saat diamankan polisi.

Photo :
  • ANTARA Foto
Penjelasan Polda Sumut Soal Kasus Gadis Terima Video Asusila jadi Tersangka Kini Berakhir Damai

Dia mengatakan polisi masih mendalami motif Samsudin yang menginisiasi konten video tersebut. Ia menuturkan Samsudin masih plin plan dalam menyampaikan keterangan.

"Yang bersangkutan sudah dijadikan penahanan. Untuk yang lain-lain masih dilakukan pendalaman," tutur Dirmanto.

Lebih lanjut, dia menuturkan dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa belasan saksi termasuk kameramen hingga editor video.

"Sampai ini sudah 13 yang diperiksa termasuk kameramen, editor video, admin medsos yang kepunyaan saudara Samsudin sudah kita periksa," ujarnya.

Untuk diketahui, Samsudin dijemput polisi pada Kamis pagi, 29 Februari 2024. Langkah polisi itu dilakukan karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri.

Usai dijemput, pria berambut gondrong itu langsung digelandang ke Markas Polda Jatim. Dia langsung jalani pemeriksaan di kantor Subdit Cyber Ditreskrimsus.

"Saudara Samsudin dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan, sehingga dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, kepada wartawan, Kamis, 29 Februari 2024.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, menggelar perkara kasus persetubuhan terhadap anak kandung.

Ayah Jadikan Anak Kandungnya Budak Seks Sejak Usia 8 Tahun, Video Aksi Bejatnya Juga Disimpan

AL (48) hanya bisa pasrah dan menundukkan kepalanya karena malu saat perkara persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, digelar Kapolrestabes Palembang, Rabu hari ini

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024