Biadab! Pasutri di Banda Aceh Tega Paksa 2 Anaknya Mengemis, Hasilnya untuk Beli Sabu

Pasutri di Banda Aceh ditangkap polisi karena pekerjakan anak untuk mengemis. VIVA/Dani Randi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)

Banda Aceh – Pihak kepolisian dari Polresta Banda Aceh mengamankan sepasang pasangan suami istri atau pasutri. Diduga pasutri itu mempekerjakan anaknya secara paksa untuk mengemis di sejumlah warung kopi dan persimpangan jalan.

Kedua tersangka berinisial MM (38) dan istrinya A (42). Sementara, dua korban adalah anak kandung yang masih berusia 4 dan 2 tahun.

Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa menjelaskan, modus dua tersangka dengan cara menyuruh anaknya membawa kotak dengan tulisan 'bantuan fakir miskin' di setiap warkop.

"Mereka diduga melakukan tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak. Anak dipaksa mencari uang dengan cara mengemis," kata Satya, Kamis, 29 Februari 2024.

Ilustrasi tahanan diborgol

Photo :
  • VIVA / Ni Putu Putri Muliantari (Bali)

Satya mengatakan dari pengakuan tersangka, uang hasil mengemis itu dipergunakan pelaku untuk kehidupan sehari-hari. Selan itu, uang hasil mengemis anaknya juga untuk beli sabu .

"Uang hasil mengemis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba," lanjut Satya.

Pasutri ini diduga sudah mempekerjakan anak kandung mereka selama 1 tahun. Kata Satya, anak yang bawa pulang uang sedikit akan dimarahi.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Kemudian, dua korban diduga dipaksa bekerja hingga larut malam jika tak bawa uang yang banyak.

"Kalau dapat sedikit dimarahi. Karena pasutri ini tidak punya kerjaan. Jadi, mereka mengandalkan hasil dari mengemis anaknya," katanya.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat dengan pasal 88 Jo pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka
KPK rilis kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kepada bawahannya.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024