Roy Marten Ditangkap Polisi di Muara Angke Jakut
- VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)
Palembang - Usai sudah pelarian Bambang Gunawan alias Roy Marten (23), usai ditangkap anggota Unit Pidum dan Tim Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan. Dia diamankan petugas saat berada di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara.
Roy Marten dibekuk polisi lantaran diduga melakukan pembunuhan terhadap gadis di bawah umur, Yuliana (15), di Jalan Faqih Usman, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, pada 18 September 2021.
Pelaku Roy selama buron, tinggal di Muara Angke. Dia diketahui bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal pencari cumi-cumi.
"Tiga tahun buron di Muara Angke. Untuk menyambung hidup saya bekerja jadi ABK di kapal nelayan yang mencari cumi-cumi di laut," kata Roy, Rabu, 28 Februari 2024.
Roy menjelaskan, dia tidak berniat membunuh korban Yuliana. Tragedi itu berawal saat dia sedang menikmati minum keras (miras) di tempat kejadian perkara (TKP) bersama teman–temannya.
"Korban itu dibonceng teman prianya melintas, sambil menggeber-geber motor. Saya kesal, jadi pas dia putar balik dan lewat lagi saya tikam. Tetapi yang pria mengelak, lalu terkena korban," jelas Roy.
Setelah kejadian itu, Roy mengaku melarikan diri ke arah Sungai Musi. Dia pun nekat menyeberang ke arah kawasan Tangga Buntung. Lalu, ia juga sempat bekerja mencari barang rongsokan untuk dijual.
"Seminggu cari barang rongsokan, dapat uang Rp150 ribu untuk ongkos. Saya berangkat ke Prabumulih, kemudian ke Muara Enim dan Lahat. Setelah itu langsung ke Jakarta," ujar Roy.
Sementara, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, pelaku Roy merupakan buronan yang sudah lama dicari.
"Kami lakukan penyelidikan secara marathon, hingga berhasil mendeteksi keberadaan tersangka Bambang atau Roy Marten. Setelah itu, kita lakukan penangkapan di Muara Angke, Jakarta Utara," kata dia.
Harryo menjelaskan, motif pembunuhan itu dilatarbelakangi masalah perampokan atau pemalakan. Bermula saat pelaku Roy bersama Alex (sudah ditangkap dan ditahan), sedang minum miras jenis tuak.
"Lalu melintas muda-mudi, korban dibonceng temannya Wahyu. Saat melintas, kedua pelaku menghadang. Namun, Wahyu tidak berhenti dan menghindari hadangan kedua pelaku," ujarnya.
Kesal korban yang tidak berhenti, secara spontan pelaku Roy melayangkan tikaman ke arah korban hingga tepat mengenai bagian vital di bawah leher. Seketika, Yuliana meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Tersangka Alex (tertangkap) dan Bambang kita kenakan UU Perlindungan Anak Pasal 70 C Jo Pasal 80 Ayat 3 No 34 Tahun 2012 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," jelasnya.