Dua Pembunuh Adik Kandung Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati
- VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)
Palembang - Dua terdakwa pembunuhan terhadap Muhamad Abadi, adik kandung Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni, dituntut pidana hukuman mati. Dua terdakwa yakni Ariansyah dan Arwandi menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Tuntutan dibacakan JPU Kejati Sumatera Selatan, Siti Fatimah, di hadapan majelis hakim Edi Saputra Pelawi, pada persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, 28 Februari 2024.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dua terdakwa disebut melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
"Atas perbuatan terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Arwandi dan Ariansyah dengan pidana mati," demikian tuntutan JPU saat bacakan amar tuntutan.
Usai dengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim beri kesempatan terhadap dua terdakwa melalui tim penasehat hukumnya selama satu pekan kedepan. Selanjutnya, dua terdakwa melalui kuasa kuhumnya menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, kejadian berlangsung pada Selasa, 5 September 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir, Muratara. Berawal sekitar pukul 12.00 WIB, saksi Deki Iskandar dihubungi korban Muhamad Abadi (Alm) untuk menghadiri rapat pertemuan membahas proyek perpindahan atau pengeboran minyak di rumah saksi Panit Bajuri.
Selanjutnya, sekitar pukul 18.15 WIB, Deki bersama saksi Mamat Raden Komoala, datang ke rumah Panit. Saat itu, Deki melihat terdakwa Arwandi datang sendiri.
Â
Kemudian, Panit mengajak Deki, Mahopen, dan Bambangan Kosasi yang hadir pada saat itu untuk makan malam bersama. Lalu, Deki masuk ke rumah Panit, diiringi Arwandi yang juga turut masuk.
Namun, lantaran pembahasan khusus hanya untuk yang diundang saja, korban Muhamad Abadi menegur Arwandi dan menyuruhnya untuk keluar ruangan. Abadi berkata kepada Arwandi; "Tolong keluar karena kamu di sini tidak diundang. Ini pembahasan untuk internal tim".
Kemudian dijawab Arwandi; "Nah ngapo cak itu. Apo salahnyo aku di sini". Lalu dijawab lagi oleh korban; "Tolong keluarlah ini intenal kami saja".
Mendengar ucapan korban, Arwandi merasa tidak senang hingga ia mengucapkan umpatan kata kotor. Umpatan itu memicu amarah korban Muhamad Abadi dan saksi Deki Iskandar yang merasa tersinggung.
Deki lalu merespons dengan langsung menarik rambut Arwandi untuk keluar dari rumah Panit. Perlakuan ini dibalas Arwandi dengan memukul dan menendang Deki Iskandar. Setelah keluar dari rumah Panit, Arwandi mengancam korban Abadi dan Deki; "Tunggulah kalian".
Arwandi yang terbawa emosi langsung menemui terdakwa l Ariansyah, yang saat itu akan pulang dari kebun. Dia menceritakan kepada Ariansyah jika telah dianiaya Abadi dan Deki. Mendengar cerita itu, membuat Ariansyah marah.
Lantas, dia mengajak Arwandi untuk kembali lagi mendatangi rumah Panit. Tapi, mereka dengan bawa dua senjata tajam jenis parang masing-masing panjang 40 cm dan 70 cm. Senjata tajam itu mereka simpan di dalam mobil milik Ardiansyah.
Sekitar pukul 20.00 WIB, dua terdakwa sampai di rumah Panit. Terdakwa l Ardiansyah langsung turun dari mobil, dan berteriak keras memanggil nama korban Muhamad Abadi serta saksi Deki.
"Oi, Abadi, Deki, keluar kau dari dalam kalau melawan nian," sambil mendendang kursi plastik yang ada di depan rumah Panit hingga patah.
Mendengarkan teriakan Ardiansyah, Abadi keluar dari pintu rumah bagian kiri. Sedangkan, Deki keluar dari pintu rumah bagian kanan.
Melihat Abadi dan Deki keluar dari rumah, Ardiansyah kembali berjalan menuju mobil untuk mengambil satu bila senjata tajam jenis parang panjang berukuran 40 cm yang tersimpan dibawah jok.