Polisi Kembali Tangkap 3 dari 6 Tahanan Polsek Tanah Abang yang Kabur

Polres Metro Jakarta Pusat Kembali tangkap tiga dari enam tahanan Mapolsek Tanah Abang yang melarikan diri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat kembali menangkap tiga dari enam tahanan Polsek Tanah Abang yang melarikan diri, Senin 26 Februari 2024. 

Kapolda Metro Jaya Ungkap Pelanggaran Anak Buah di Kasus Narkoba: Suka Nakut-nakuti Pemakai

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo mengatakan, hingga kini masih ada tiga tahanan yang masih dilakukan pengejaran.

"Tiga tahanan itu diamankan di berbagai tempat. Sebanyak 6 tahanan yang sebelumnya masih dalam pencarian, saat ini 3 orang berhasil diamankan," ujar Susatyo dalam keterangannya, Senin 26 Februari 2024.

53 Polisi Langgar Etik Selama 2024, Irjen Karyoto: Saya Optimis Jajaran Akan Lebih Baik pada 2025

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Soesatyo mengatakan, tiga tahanan yang baru saja kembali tertangkap yakni bernama Doni Perdinand (23), Hendro Mulyanti (36), dan Muhammad Aqdas (24). 

Kompolnas Ungkap Penyebab Polisi Peras WN Malaysia di Konser DWP: Lemahnya Pengawasan Pimpinan

Hendro ditangkap pada Sabtu 24 Februari 2024 dini hari di Tangerang, Banten, kemudian tahanan atas nama Muhammad Aqdas ditangkap di Magelang, Jawa Timur pada Minggu 25 Februari 2024 sekira pukul 11.30 WIB, dan tahanan Doni Perdinand ditangkap pada Senin 26 Februari 2024 di flyover Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Total ada 13 tahanan Polsek Tanah Abang yang sempat kabur sudah ditangkap kembali dan polisi masih terus melakukan pencarian terhadap 3 buron tahanan kabur.

Soesatyo mengimbau agar masyarakat yang mengetahui keberadaannya diharapkan untuk lapor polisi.

"Apabila masyarakat mengetahui keberadaan empat orang yang masih DPO, agar bisa menghubungi kepolisian terdekat ataupun call center Sat Reskrim Jakpus pada nomor 0812-8070-6629," ujarnya.

Ilustrasi tahanan kabur

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Susatyo menegaskan pihaknya juga akan menindak jika ada masyarakat atau anggota keluarga tahanan yang menyembunyikan atau turut membantu pelarian para DPO tersebut.

"Kemudian kami juga mengimbau kepada pihak keluarga atau kerabat yang turut membantu pelarian dalam bentuk apa pun. Akan dikenakan sanksi yang tegas," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya