Konten Porno Libatkan Anak-anak Dijual USD 100/Video, Pelaku Raup Untung Ratusan Juta
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta - Tim Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta mengungkap kasus perdagangan video porno yang melibatkan anak laki-laki di bawah umur. Pengungkapan ini dilakukan atas kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI).
Wakapolres Bandara Soetta, AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung mengatakan, kasus terungkap berawal dari informasi FBI.
"Kasus ini diawali dari adanya informasi yang diterima oleh kepolisian Indonesia khususnya Polda Metro Jaya dan Bapak Kapolresta dari Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual anak di Amerika yang dalam hal ini dikenal dengan Violence Crime Against Children Task Force dan merupakan satgas di bawah FBI," ujar Ronald saat rilis kasus di Mapolres Bandara Soetta, Sabtu 24 Februari 2024.
Pihak FBI memberi informasi adanya konten pornografi diduga melibatkan anak-anak Indonesia yang menjadi korban. Selain itu, Polri juga menemukan hal yang sama dari hasil patroli siber dan meringkus lima orang sebagai tersangka.
"Ada lima pelaku yang diamankan dengan peran yang berbeda-beda. Ada peran yang membuat konten, merekam, menyiapkan fasilitas kemudian ada peran orang dewasa yang sebagai pelaku dalam video itu," ujarnya.
Polisi mengatakan, video porno melibatkan pria dewasa dengan anak laki-laki di bawah umur ini kemudian diperjualbelikan melalui telegram dengan harga USD 50-100 atau Rp100 sampai 300 ribu disertai foto.
Polisi dalam kasus ini menemukan ribuan video porno buatan para tersangka yang melibatkan delapan orang anak sebagai korban.
"Kita rinci di sini ada 1.245 image foto dan 3.870 video," ujarnya.
Dari bisnis penjualan konten porno melibatkan anak di bawah umur, para tersangka diketahui mendapat keuntungan yang cukup fantastis.
"Dalam produksinya berapa keuntungan yang diperoleh? Tadi disebutkan ratusan juta," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis mulai dari UU Tindak Pidana Perdagangan Orang hingga UU ITE dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.