Demi jadi Anggota Dewan, Caleg di Pekalongan Ikut Ritual Gandakan Uang dan Suara di Pemilu
- Teguh Joko Sutrisno
Jawa Tengah – Seorang calon anggota legislatif atau caleg asal Pekalongan Jawa Tengah, menjadi korban aksi penipuan. Demi memenangkan pemilu dan menjadi anggota dewan, ia rela melakukan hal yang sebenarnya di luar logika.
Sang caleg tersebut sampai percaya saat ada orang yang mengaku bisa menggandakan uang. Tidak hanya itu, dia juga yakin dengan orang tersebut kalau bisa menambah perolehan suara. Tapi sayang, itu adalah aksi tipu-tipu.
Tersangka penipuan kemudian ditangkap Polres Pekalongan. Keduanya adalah S alias Muchlis (58) warga Desa Balung Kulon Kecamatan Balung Kabupaten Jember, Jawa Timur, dan R alias Gus Abin (35) warga Kelurahan Sawojajar Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes.
Bidhumas Polda Jawa Tengah merilis keterangan Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, yang mengungkapkan peristiwa penipuan tersebut. Aksi tipu-tipu terjadi pada Kamis 8 Februari 2024.
Korban awalnya dikenalkan dengan pelaku oleh temannya. Setelah perkenalan terjadi, akhirnya ditentukan tempat dan waktu untuk melakukan ritual penggandaan uang dan juga untuk menambah perolehan suara caleg pada saat ikut kontestasi Pemilu 2024.
"Tempatnya di kamar rumah korban yang beralamat di Desa Salakbrojo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Korban dalam kesempatan itu menyediakan dana sebesar Rp 300 juta yang nantinya akan menjadi Rp 3 miliar," jelas Kapolres, Rabu 21 Februari 2024.
Ia melanjutkan, setelah kegiatan ritual selesai, korban bersama temannya keluar untuk untuk membeli makan. Akan tetapi salah satu pelaku tidak ikut, yakni R.
“Setelah dirasa aman, pelaku berpamitan kepada suami korban dan sempat meminjam sepeda motor korban,” jelas AKBP Wahyu Rohadi.
Saat korban pulang ke rumah, dia merasa curiga karena mendapati pelaku sudah tidak ada. Ia pun segera masuk ke kamar dan mengecek uangnya.
Saat itulah dia tahu uang senilai Rp 300 juta sudah dibawa kabur oleh pelaku. Korban berusaha mencari keberadaan pelaku dan akhirnya menemukan sepeda motornya di jalan daerah Pekajangan, yang sudah ditinggal oleh pelaku.
“Sementara untuk pelaku yang sudah kabur, berhasil diamankan Polres Pekalongan di daerah Tangerang pada Minggu, (18/2/24),” jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, uang sebesar Rp 300 juta milik korban digunakan pelaku untuk membeli tanah senilai Rp 150 juta, Rp 100 juta untuk foya-foya dan sisanya Rp 50 juta digunakan untuk membayar hutang pelaku.
“Dari 50 juta itu, kami mengamankan uang sebesar Rp 23 juta yang masih dipegang pelaku,” jelas AKBP Wahyu Rohadi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Laporan: Teguh Joko Sutrisno/ tvOne Jawa Tengah.