Guru di Jaksel Cabuli Muridnya, Polisi Bilang Begini
- ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten
Jakarta – Seorang bocah perempuan berusia 13 tahun di wilayah Jakarta Selatan diduga telah menjadi korban pencabulan oleh gurunya di sekolah. Bahkan peristiwa tersebut kini sudah dilaporkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun laporan dugaan pencabulan tersebut telah teregister dengan nomor laporan LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 07 Februari 2024.
Kemudian tertera dalam laporan tersebut, peristiwa dugaan pencabulan dilakukan pada 30 Januari 2024 kemarin, dugaan pencabulan itu terjadi di sekolahnya. Oknum guru itu dilaporkan terkait Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Jo 15 b Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2002 Tentang TPKS.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi telah memberikan respons atas laporan dugaan pencabulan tersebut.
"Iya (pelaku) oknum guru di sekolah tersebut. Korban 13 tahun adalah muridnya," ujar Kompol Yossi kepada wartawan, Rabu 21 Februari 2024.
Yossi belum memerinci kronologi pasti kasus yang ada. Saat ini kasus itu tengah diselidiki unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan.
"Iya laporan sudah diterima dan ditangani oleh Unit PPA," bebernya.