Tiga Jambret Kapak dan Golok Sikat Mahasiswi di Kota Bandung Diciduk Polisi

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan.
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Bandung - Gerombolan jambret yang meresahkan karena aksinya menyasar mahasiswi di Kota Bandung ditangkap polisi. Kawanan bandit beranggotakan Yatna Supriatna (27), Dadang Mulyana (28), dan Gilang Ramadhan (21).

Ulah mereka bikin resah karena nekat menjambret mahasiswi di Jalan Sukaluyu, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung pada Kamis 15 Februari 2024. Tiga kawanan itu beraksi dengan senjata tajam golok dan kapak.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan komplotan jambret itu sudah mengintai korban. Saat di tempat sepi, pelaku coba mendekati dengan modus hendak meminta hotspot.

"Tiga tersangka melakukan pengintaian dan pada saat melihat korban sendirian duduk di motor langsung disamperin," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, pada Rabu 21 Februari 2024.

Menurutnya, para pelaku langsung menyodorkan kapak dan golok saat korban lengah. Pelaku lalu menyita barang berharga korban. "Diancam dengan alat sajam dan diambilnya handphone nya dan langsung kabur," katanya.

Saat diinterogasi polisi, para pelaku mengaku sering melakukan hal itu dengan menyasar korban perempuan demi kebutuhan sehari-hari.

Komplotan itu juga punya peran masing-masing saat beraksi. Yatna membawa senjata tajam jenis kapak, Gilang membawa golok, dan Dadang bertugas mengemudikan motor.

Terpopuler: Pemilihan Ketua DPD RI, Rudal Iran Gempur Israel hingga Mahasiswi Tabrak IRT

"Targetnya melihat korban wanita sendirian, tidak banyak orang. Sasarannya tas dan handphone. Salah satu tersangka (Yatna) merupakan residivis," ujar dia.

Tiga pelaku itu dijerat pasal 365 ayat 2 juncto Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun.

Lahiran di Toilet Rest Area, Mahasiswi Ini Tega Cekik Bayinya hingga Tewas

"Jangan sungkan untuk melapor apabila mengalami kejadian seperti ini," kata dia.

Mahasiswi di Lampung ditangkap polisi karena promosikan judi online di medosos

Mahasiswi Cantik Terciduk Promosikan Judi Online, Dapat Upah Rp750 Ribu Per 20 Hari

Seorang mahasiswi berinisial HN (19) harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap basah mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024