Tiga Jambret Kapak dan Golok Sikat Mahasiswi di Kota Bandung Diciduk Polisi

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan.
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Bandung - Gerombolan jambret yang meresahkan karena aksinya menyasar mahasiswi di Kota Bandung ditangkap polisi. Kawanan bandit beranggotakan Yatna Supriatna (27), Dadang Mulyana (28), dan Gilang Ramadhan (21).

Mahasiswi Cantik Terciduk Promosikan Judi Online, Dapat Upah Rp750 Ribu Per 20 Hari

Ulah mereka bikin resah karena nekat menjambret mahasiswi di Jalan Sukaluyu, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung pada Kamis 15 Februari 2024. Tiga kawanan itu beraksi dengan senjata tajam golok dan kapak.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan komplotan jambret itu sudah mengintai korban. Saat di tempat sepi, pelaku coba mendekati dengan modus hendak meminta hotspot.

Polda Sumut Tangkap Mahasiswi Diduga Promosikan 5 Situs Judi Online, Segini Gajinya

"Tiga tersangka melakukan pengintaian dan pada saat melihat korban sendirian duduk di motor langsung disamperin," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, pada Rabu 21 Februari 2024.

Pengakuan Mahasiswi di Makassar Curi Motor Demi Bayar Kuliah

Menurutnya, para pelaku langsung menyodorkan kapak dan golok saat korban lengah. Pelaku lalu menyita barang berharga korban. "Diancam dengan alat sajam dan diambilnya handphone nya dan langsung kabur," katanya.

Saat diinterogasi polisi, para pelaku mengaku sering melakukan hal itu dengan menyasar korban perempuan demi kebutuhan sehari-hari.

Komplotan itu juga punya peran masing-masing saat beraksi. Yatna membawa senjata tajam jenis kapak, Gilang membawa golok, dan Dadang bertugas mengemudikan motor.

"Targetnya melihat korban wanita sendirian, tidak banyak orang. Sasarannya tas dan handphone. Salah satu tersangka (Yatna) merupakan residivis," ujar dia.

Tiga pelaku itu dijerat pasal 365 ayat 2 juncto Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun.

"Jangan sungkan untuk melapor apabila mengalami kejadian seperti ini," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya