Biadab! Sopir Angkot Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental di Kendari

Sopir angkot di Kendari pelaku perkosaan gadis keterbelakangan mental
Sumber :
  • tvOne

Kendari Sopir angkot di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega memperkosa wanita dengan keterbelakangan mental. Pelaku diringkus polisi usai melakukan aksi bejatnya tersebut pada Senin, 19 Februari 2024.

Kompolnas Sebut Belasan Oknum Polisi Terduga Pemeras WNA Malaysia Berpotensi Kena Pidana

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku berinisial HMT (35), sedangkan korban berinisial DA (21). Keduanya adalah warga di Kecamatan Kadia, Kota Kendari. 

Aksi pemerkosaan yang dilakukan pelaku bermula saat korban membawakan sesuatu kepada mantan gurunya di salah satu SMKN di Kendari pada beberapa waktu lalu. 

Propam Polri Sita Uang Rp2,5 Miliar Diduga Hasil Oknum Polisi Peras WNA Malaysia Penonton DWP

“Usai mendatangi sekolah tersebut, korban menumpangi angkot yang dikemudikan oleh pelaku. Karena posisi belakang angkot penuh ditumpangi oleh sejumlah pelajar, sopir angkot itu menawarkan korban agar duduk di bagian depan,” bebernya. 

Dalam perjalanan, pelaku menyadari ada kelainan di tangan korban sehingga ia menawarkan korban untuk mengobati dan mengurut tangannya. Korban pun menyetujui permintaan pelaku. 

5 Kasus Judi Online Bikin Geger Tanah Air Sepanjang 2024, Salah Satunya Polwan Bakar Suami

“Selanjutnya, pelaku mengarahkan korban ke sebuah hotel yang ada di Jalan Jati Raya, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia. Alasannya, di hotel itulah korban akan diobati. Korban pun kembali menurut,” katanya. 

Namun, saat korban berada di dalam hotel, pelaku langsung meminta korban agar membuka semua pakaiannya. Jika berani melawan, pelaku mengancam akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. 

"Saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya dan ia memperkosa korban dalam hotel tersebut," ungkapnya

Polisi yang mengetahui itu langsung menurunkan Buser 77 untuk meringkus pelaku. Tidak butuh waktu lama, HMT ditangkap tanpa perlawanan di dekat SMKN 3 Kendari, Senin, 19 Februari 2024. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. 

Laporan: Erdika/tvOne Kendari

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya