Lelap Tertidur, Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Polisi

Pengedar sabu, J saat diamankan petugas kepolisian.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Simalungun  – Satuan Narkoba Polres Simalungun, menangkap seorang pria paruh baya berinsial J. Penangkapan itu karena dia menjual narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya, di Dusun Mahei Nagori Dolok Ilir 2, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Priok Tawuran Berdarah Lagi, Seorang Pemuda Tewas Penuh Luka Bacok

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, menjelaskan kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas aktivitas pria berusia 40 tahun itu. Dia pengedar sabu-sabu dan berdagang sabu di rumahnya.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap J di kamar belakang rumahnya, yang dijadikan lokasi penjualan atau transaksi bisnis haramnya tersebut, Senin sore, 19 Februari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.

Cara Komjen Wahyu Widada Wujudkan Asta Cita Prabowo Berantas Kampung hingga Tutup Jalur Narkoba

"Benar, kita berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu," kata Irvan, Selasa 20 Februari 2024.

Irvan mengatakan, saat dilakukan penangkapan J tidak melakukan perlawanan karena dalam kondisi tertidur. Saat itu, pelaku tertidur pulas ketika polisi hendak menangkap. Polisi membangunkannya dan langsung dilakukan penangkapan.

1.904 Aparat Gabungan Kawal Aksi FPI Gelar Reuni 411, Pengalihan Arus Situasional

"Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati J yang menjadi terduga pengedar narkotika, sedang tidur di kamar belakang rumah tersebut," jelas Irvan.

Dari tangan J, polisi berhasil mengamankan bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,90 gram, uang penjualan narkotika jenis ganja sejumlah Rp 200.000, dan handphone warna hitam.

"J mengaku bahwa barang bukti, yang ditemukan adalah miliknya yang diperuntukkan untuk dijual kembali, dan diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan sebutan Unet di daerah Tebingtinggi," jelas Irvan.

Kini, J harus melanjutkan tidur malamnya di ruang tahan Polres Simalungun, guna proses penyidikan dan hukum selanjutnya.

"Polres Simalungun terus berkomitmen, dalam memberantas peredaran narkoba, dan mengapresiasi informasi yang diberikan, oleh masyarakat demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba," jelas Irvan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya