Perkosa dan Rampok Pemandu Karaoke di Persawahan Mojokerto, 2 Pemuda Diringkus Polisi
Mojokerto – RBP (18 tahun), warga Simokerto, Kota Surabaya, dan MAS (18), Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, diringkus aparat Kepolisian Resor Mojokerto, Jawa Timur, karena disangka memperkosa dan merampok LS (30), perempuan yang berprofesi sebagai LC (lady companion) atau pemandu karaoke di area persawahan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Ajun Komisaris Polisi Imam Mujali menjelaskan, peristiwa perampokan disertai pemerkosaan itu bermula ketika tersangka RBP mengajak korban dan tersangka MAS ke sebuah vila di kawasan wisata Tretes, Prigen, Kabupaten Pasuruan, pada 15 Januari 2024 malam.
Tersangka juga beralasan hendak nongkrong di warung angkringan di Tretes. Mereka bertiga menunggangi sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam tanpa nomor polisi. Namun, bukannya mencari angkringan, di tengah perjalanan area persawahan yang sepi, tersangka menghentikan sepeda motornya. Koban diminta turun dari motor.
Begitu turun, tersangka RBP langsung mendekap korban sambil mengancam dengan senjata tajam jenis celurit. “Pelaku mengajak korban untuk mencari angkringan namun tidak menemukan," kata AKP Imam kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.
Tersangka kemudian merampas sejumlah barang berharga milik korban. Di antaranya dua ponsel dan dompet berisi uang. "Pelaku juga melakukan pemerkosaan kepada korban. Selanjutnya pelaku kabur meninggalkan korban,” ujar Imam.
Korban kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Kepolisian Sektor Gondang. Laporan itu ditindaklanjuti. Tim Unit Reskrim Polsek Gondang dan Resmob Polres Mojokerto lalu melakukan penyelidikan dan pengejaran. Hasilnya, tersangka RBP berhasil ditangkap di Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat, 16 Februari 2024.
Polisi lantas memburu tersangka MAS. Saat diamankan, ia tengah menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Rumah Merah Putih, Sidoarjo, karena terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Imam mengatakan, saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui telah merampok dan memerkosa korban.
Kini, RBP dan MAS ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan 365 KUHP. "Dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun,” ujar Imam.