Kakak-Beradik Jadi Tersangka Kasus Adu Jotos Jukir vs Sopir Bajaj di Jakpus
- ientrymail.com
Jakarta - Kasus adu jotos antara juru parkir (jukir) dengan sopir bajaj yang sempat viral beberapa hari lalu terus bergulir. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
"Tersangka utama inisialnya APH, kemudian tersangka kedua SU, tersangka ketiga ST," kata Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Julius kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.
Arnold menjelaskan, tersangka APH berprofesi sebagai sopir bajaj. Sementara, dua tersangka lainnya merupakan tukang ojek pangkalan.
Dikatakan Arnold, tersangka SU dan ST mau membantu dan terlibat dalam aksi pengeroyokan itu lantaran memiliki hubungan keluarga dengan APH.Â
"Karena mereka tetanggaan, kebetulan ketiga tersangka ini kakak beradik," ujar Arnold.
Diketahui, viral melalui unggahan video di akun Instagram yang menampilkan seorang juru parkir dan sopir bajaj terlibat adu jotos di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Berdasarkan narasi yang beredar, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 17 Februari 2024.
Berdasarkan video yang beredar, juru parkir awalnya tampak memukul seorang sopir bajaj. Selanjutnya, sejumlah warga pun langsung melerai adu jotos tersebut.
Namun, lewat penggalan di video yang sama ternyata adu jotos juru parkir dengan sopir bajaj itu berlanjut hingga masuk ke area minimarket setempat. Dari video, terlihat rak jualan minimarket itu berantakan hingga lantainya berceceran darah.