Kakak-Beradik Jadi Tersangka Kasus Adu Jotos Jukir vs Sopir Bajaj di Jakpus

Ilustrasi/borgol.
Sumber :
  • ientrymail.com

Jakarta - Kasus adu jotos antara juru parkir (jukir) dengan sopir bajaj yang sempat viral beberapa hari lalu terus bergulir. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Polisi Bicara Peluang Ada Tersangka Baru Kasus Judi Sabung Ayam di Way Kanan

"Tersangka utama inisialnya APH, kemudian tersangka kedua SU, tersangka ketiga ST," kata Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Julius kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.

Arnold menjelaskan, tersangka APH berprofesi sebagai sopir bajaj. Sementara, dua tersangka lainnya merupakan tukang ojek pangkalan.

Polisi Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Balon Udara Berisi 105 Petasan yang Meledak di Tulungagung

Dikatakan Arnold, tersangka SU dan ST mau membantu dan terlibat dalam aksi pengeroyokan itu lantaran memiliki hubungan keluarga dengan APH. 

Hasto Klaim jadi Tersangka KPK karena Motif Politik Balas Dendam, Jaksa: Tidak Relevan

"Karena mereka tetanggaan, kebetulan ketiga tersangka ini kakak beradik," ujar Arnold.

Diketahui, viral melalui unggahan video di akun Instagram yang menampilkan seorang juru parkir dan sopir bajaj terlibat adu jotos di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Berdasarkan narasi yang beredar, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 17 Februari 2024.

Berdasarkan video yang beredar, juru parkir awalnya tampak memukul seorang sopir bajaj. Selanjutnya, sejumlah warga pun langsung melerai adu jotos tersebut.

Namun, lewat penggalan di video yang sama ternyata adu jotos juru parkir dengan sopir bajaj itu berlanjut hingga masuk ke area minimarket setempat. Dari video, terlihat rak jualan minimarket itu berantakan hingga lantainya berceceran darah.

Calon Wali kota dan Wakil Wali kota Palembang, Fitrianti Agustinda-Nadriani Octarina, mendatangi kantor KPU Kota, dengan menunggangi Kuda.

Sosok Fitrianti Agustinda, Eks Wawako Palembang yang Resmi Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi

Belum lama ini Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menetapkan mantan Wakil Wali Kota Fitrianti Agustinda, sebagai tersangka korupsi.

img_title
VIVA.co.id
9 April 2025