Polisi Ringkus 3 Pelaku Penganiaya dan Pembakar Mobil Wartawan di Deliserdang
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Sumatera Utara – Petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, berhasil meringkus tiga pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan di Kota Medan, bernama Tomi Doni Ester Nainggolan.
Ketiga pelaku diamankan itu, masing-masing bernama Nelson Hutajulu alias Icon, warga Jalan Turi Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Selanjutnya, Fransdika Peranginangin alias Dika, warga Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Kota Medan Helvetia, dan Romi Ardianto alias Ketua Romi, warga Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur, Kota Medan.
Sedangkan, korban Tomi Doni Ester Nainggolan, warga Klambir V Gang Anas, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengungkapkan masih mendalami siapa penyuruh dan otak pelaku penganiaya dan pembakaran mobil milik wartawan itu.
Didampingi Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi. Lanjut, Sumaryono mengatakan berapa para pelaku, melakukan aksi penganiayaan tersebut.
"Sementara ini kita dalami dari pemeriksaan lebih lanjut. Tapi, keterangan awal dari mereka ada aliran dana ke sana dan kita masih membuktikan dengan bukti yang lebih konkret lagi," ucap Sumaryono dalam jumpa pers, di Markas Polda Sumut, Jumat 16 Februari 2024.
Sumaryono menjelaskan para tersangka mengaku perbuatan itu, adalah empati dari pada rekannya. Namun, siapa oknum tersebut masih dalam proses dalam penyidikan petugas kepolisian.
"Jadi, sementara ini unsur dari pada mereka adalah ingin membela temannya," tutur Sumaryono.
Sumaryono mengungkapkan antara pelaku dengan korban, tidak saling kenal. Tapi, mengetahui ciri-ciri korban dan alat rumahnya.
Sebab, saat mendatangi rumah korban di Klambir V Gang Anas, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang pelaku tidak tahu rumah korban, hanya menerka.
"Tetapi setelah ditunjukkan oleh tetangga, sehingga mereka langsung melaksanakan kegiatan penyerangan itu," terang Sumaryono.
Untuk diketahui, penganiayaan secara bersama sama itu terjadi pada Kamis pagi, 8 Februari 2024 sekira pukul 09.30 WIB, dan Minggu dini hari, sekira pukul 03.50 WIB. Kembali terjadi penyerangan dan pembakaran mobil korban.
Kasus ini bermula dari korban didatangi beberapa orang dan langsung secara membabi buta melakukan penganiayaan secara bersama sama.
"Pada Minggunya, pelaku membawa beberapa bom molotov kemudian melemparnya ke rumah korban. Di rumah korban kebetulan terparkir satu unit mobil yang mana dari hasil ulah pelaku ini terbakar lah mobil korban tersebut," kata Sumaryono.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polda Sumut hingga Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus itu.
"Alhamdulillah secara singkat dari Jatanras Krimum Polda Sumut bergerak cepat mengungkap beberapa saksi dan menemukan barang bukti dan tersebut lah nama para pelaku ini. Dari ketiga pelaku ini sudah kita amankan beberapa barang bukti di antaranya adalah motor, nomor molotov, HP, termasuk juga baju-baju yang ada di TKP.Â
"Saat ini, pelaku sudah kita amankan berikut barang buktinya dan juga kita kenakan Pasal 170 KUHP, yaitu melakukan penganiayaan secara bersama sama dan melakukan pengrusakan secara bersama sama dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan," jelasnyaÂ
Untuk sementara ini, motif dari pada para pelaku ini adalah ketidaksenangan terhadap salah satu rekannya. Kemudian, akan terus didalami oleh pihak kepolisian.
"Ketidaksenangan itu kemudian secara empati melakukan penyerangan dengan cara membakar dan melakukan penganiayaan," jelas perwira melati tiga itu.