Tim Forensik Ungkap Hasil Autopsi Dante Anak Tamara: Tenggelam, Air Masuk ke Saluran Pernafasan
- ANTARA/Yogi Rachman
Jakarta – Polisi mengungkapkan penyebab pasti kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak dari aktris Tamara Tyasmara. Hasil autopsi menjelaskan bahwa ada jejak air yang masuk dan menyumbat saluran pernafasan Dante.
"Kami menyimpulkan korban meninggal akibat tenggelam, masuknya air ke dalam saluran pernafasan," kata Tim Forensik RS Polri Kramat Jati, dr Farah Kaurow dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, 12 Februari 2024.
Farah melanjutkan, kesimpulan kematian Dante ini juga dikuatkan dengan hasil autopsi berupa adanya tanda-tanda air yang membuat paru-paru korban melunak dan mencair.
"Pada autopsi, karena jenazah sudah membusuk dilanjut organ tubuhnya sudah mulai melunak terutama parunya sudah mencair. Kita asumsikan, banyak air yang masuk sehingga kita tidak temukan lagi jejak organ parunya," ujarnya.
Lebih lanjut, Farah menegaskan, kesimpulan kematian Dante karena tenggelam ini dapat dipastikan benar berdasarkan hasil pemeriksaan sumsum tulang paha. Adapun hasil pemeriksaan itu menunjukkan adanya destruksi asam dan tanda-tanda tumbuhan air di tubuh Dante.
"Karena untuk mencari air di lambung, usus atau parunya mengembang itu agak susah. Karena korban sudah 10 hari dimakamkan, sehingga malam itu juga kami melakukan pemeriksaan destruksi asam dan di sumsum tulang dan hati, kami temukan tumbuhan air berupa ganggang," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan Yudha Arfandi (YA) membenamkan Dante sebanyak 12 kali dengan durasi yang bervariatif hingga meninggal. Paling lama, Dante dibenamkan selama 54 detik.
“Tersangka membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali. Dengan durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 detik,” kata Wira.
“Dengan cara tersangka memegang pinggang anak korban dengan menggunakan kedua tangan,” sambungnya.
Dari hasil analisa CCTV, tampak Dante mencoba meraih tepian kolam renang sebanyak 4 kali. Namun upaya itu dicegah tersangka dengan menarik badannya untuk tetap di kolam renang hingga tak berdaya.
“Selanjutnya tersangka mengangkat korban dan meletakkan di tepi kolam, dimana setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di kolam renang diketahui korban sudah tidak bernafas. Dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih, kemudian korban dinyatakan meninggal dunia sekitar 16.50 WIB,” ujarnya.
Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.