Diduga Perkosa WNA China, Pemandu Wisata di Bali Diamankan Polisi

Pemandu wisata di Bali yang diduga melakukan memperkosa WN China
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali – Diduga telah memperkosa Warga Negara Asing (WNA) asal China, Pemandu Wisata (Tour Guide) di Bali diamankan Satuan Reskrim Polresta Denpasar.  FAR (29) asal Jawa Timur diduga menyetubuhi Tah (26) di sebuah hotel di jalan Pratama Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Bali.

Masuk Perangkap, Pasutri di Sumsel Tertangkap Tangan usai Jual Sabu ke Polisi

Peristiwa ini berawal saat korban berinisial TH (26) bersama teman berinisial ZH (29) diantar oleh pelaku ke salah satu tempat hiburan malam di Kawasan Kuta pada Rabu, 7 Februari 2024 malam.

Saat itu, mereka sempat menikmati hiburan dan minum Alkohol hingga Kamis, 8 Februari 2024 pukul 01.00 WITA, dan Korban bersama temannya meminta pelaku untuk mengantar mereka kembali ke hotel di kawasan Nusa Dua.

Erupsi Gunung Lewotobi, Kemenhub Kerahkan 73 Kapal Bantu Evakuasi 1.668 Korban Terdampak

Ilustrasi pelecehan

Photo :
  • Freepik

"Saat di perjalanan ke kawasan  Nusa Dua pelaku menghentikan mobilnya di sebuah hotel di jalan Pratama Tanjung Benoa, Kuta Selatan dengan alasan pelaku akan mengambil sesuatu dan memberikan sebagai hadiah untuk korban dan temannya," ucap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Sabtu, 10 Februari 2024.

Terungkap Motif Pembunuhan Wanita Terbungkus Kasur di Tangerang

Lebih lanjut dijelaskan bahwa saat itu pelaku menyampaikan ke korban perlu bantuannya untuk membawa barang tersebut, akhirnya korban mengikuti pelaku dan sesampai di kamar pelaku mengunci pintu kamar dan berusaha memaksa korban TH melayani hubungan badan dengan pelaku.

"Korban berusaha melakukan perlawanan dengan pelaku tetapi pelaku menutup wajah korban dengan bantal dan menyetubuhi korban," jelas AKP Ketut Sukadi

Karena lama dan merasa curiga teman korban berinisial ZH mendatangi kamar pelaku dengan bantuan security hotel dan menemukan korban tanpa menggunakan pakaian bersama pelaku.

"Pelaku berusaha kabur saat itu tetapi teman korban bersama security hotel berhasil mengamankan pelaku yang profesi sebagai guide tersebut," tambahnya.

Kepada Polisi pelaku FAR mengakui perbuatannya menyetubuhi korban dan pelaku tertarik dengan korban dari saat berada di Bar di kawasan Kuta.

Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Sat Reskrim Polresta Denpasar sedang menjalani pemeriksaan  dan penyidikan secara intensif," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya