Tampang Pacar Tamara Tyasmara, Tersangka Pembunuhan Dante

Yudha Arfandi atau YA (tengah baju tahanan orange), pacar Tamara Tyasmara yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Yudha Arfandi (YA) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante di sebuah kolam renang, kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. YA juga sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Sebut AKBP Gogo Juga Diduga Terima Uang Suap dari Anak Bos Prodia

Pantauan VIVA, YA dimunculkan ke depan publik jelang konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, 12 Februari 2024. YA tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Namun, tak ada sepatah katapun yang dilontarkan YA di hadapan publik. YA hanya menunduk lesu dengan tangan di borgol. 

Denpom Tetapkan Pratu TS tersangka Penganiayaan Pacarnya Hingga Meninggal di Pondok Aren

Pelaku YA pembunuh anak Tamara Tyasmara

Photo :
  • Dok.Istimewa

YA jalani pemeriksaan sebagai tersangka secara maraton di Polda Metro Jaya, Minggu kemarin. Kepala Subdit 4/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan tersangka dicecar lebih dari 20 pertanyaan.

Kapolres Jaksel Kombes Ade Rahmat Bantah Terima Uang Rp400 Juta dari Anak Bos Prodia

"Karena belum selesai, maka pemeriksaan dilanjutkan besok. "Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin 26 pertanyaan," ujar Rovan.

YA Dijerat Pasal Berlapis 

Polda Metro Jaya resmi menetapkan pacar Tamara Tyasmara, YA sebagai tersangka terkait kematian anak semata wayangnya. Polisi beberkan pasal yang dijerat terhadap YA dalam kasus ini.

"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi pada Jumat 9 Februari 2024.

Ade Ary menjelaskan ada pasal 76c KUHP terkait undang-undang untuk perlindungan anak.

"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," kata Ade Ary.

AKBP Bintoro

AKBP Bintoro Bakal Jalani Sidang Etik Pekan Depan soal Dugaan Pemerasan ke Anak Bos Prodia

Total ada empat polisi dipatsus atau penempatan khusus terkait penanganan kasus yang menyeret anak bos Prodia.

img_title
VIVA.co.id
2 Februari 2025