Fakta-fakta Serangan Brutal OB di Cirebon, Tenteng Parang Incar Nyawa Atasan
- tvOne/Azizi Erfan
Cirebon - Polisi mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan RS (23), office boy atau OB yang bekerja di sebuah koperasi desa terhadap HN (28) yang tak lain adalah atasannya bekerja. Dalam insiden tersebut, seorang karyawan koperasi JS meninggal dunia.
Beli Parang
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengungkapkan bahwa pelaku menyiapkan aksi penyerangan terhadap HN sehari sebelumnya. Hal tersebut berdasarkan senjata yang digunakan pelaku, berupa parang dibeli pelaku di pasar Junjang-Arjawinangun sebelum dibawa ke TKP dimana tempatnya bekerja.
"Parang yang digunakan pelaku untuk rencana menghabisi HN, diselipkan diantara tumpukan kasur yang terletak di bawah tangga," kata Kombes Pol Sumarni dalam jumpa pers di Mako Polresta Cirebon, Selasa, 6 Februari 2024
Kemudian, pelaku pada 29 Januari 2024 melakukan aksinya di kantor tempatnya bekerja. Pada hari itu, aktivitas kantor Koperasi berjalan seperti biasanya. Karyawan tidak melihat adanya gelagat RS untuk membunuh kepala cabang Koperasi.
Incar Kepala Cabang
Kombes Sumarni menjelaskan, RS kemudian mengikuti dengan memegang parang yang sudah dipersiapkan serta membuntuti HN naik ke lantai 2 menuju ruang kerjanya.
Aksi RS saat bersiap menyerang HN saat berada di dalam kamar mandi dipergoki salah satu korban yang kini meninggal dunia, JS (22), yang datang ke ruangan tersebut.
Merasa dipergoki, RS panik dan langsung melancarkan bacokan lima kali terhadap JS hingga tak berdaya. Kemudian, RS kembali menyerang HN dengan 10 kali bacokan.
Motif Dendam
Sumarni menyebut, pelaku RS gagal melarikan diri usai dikepung oleh karyawan lain dari lantai 1. Pada saat mengamankan pelaku, 2 karyawan termasuk menjadi korban amukan RS.
"Dari 9 karyawan di kantor tersebut, 4 menjadi korban, dan satu di antaranya, JS meninggal dunia sehari setelah kejadian," ujarnya
Dari hasil penyelidikan, RS diketahui hanya mengincar sang kepala cabang alias HN lantaran. Adapun motif dibalik penganiayaan dimaksud ialah dendam pribadi karena sering dimarahi saat bekerja.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 338 dan atau 355 ayat 1 dan 2 dan atau 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Laporan: Azizi Erfan/tvOne Cirebon