Perkosa Anak Tiri, Pria Tua di Surabaya Ditahan Polisi

Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.
Sumber :

Surabaya – Seorang pria yang sudah berumur tua, M (61 tahun), ditahan oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur. Ia dijebloskan ke dalam sel penjara setelah disangka memperkosa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.

Fakta-fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Pelaku Kabur Menggunakan Mobil Dinas

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro Sukmono, menjelaskan perbuatan bejat tersangka terhadap korban ternyata terjadi sejak pertengahan 2023. Korban dirudapaksa tersangka beberapa kali.

Perkosaan terakhir terjadi beberapa hari lalu. Saat itu, tersangka masuk ke dalam kamar korban. Kebetulan, kamar korban berada tepat di samping kamar M.

Resmi Ditahan, Begini Penampakan Ivan Pengusaha Surabaya yang Paksa Siswa Menggonggong

"Saat masuk ke kamar korban, M mematikan lampu kamar tidur korban," kata Hendro, Rabu, 7 Februari 2024.

Begitu masuk ke dalam kamar, tersangka langsung membekap mulut korban. Tersangka kemudian menodai korban secara paksa. Upaya korban untuk melepaskan diri dari cengkraman tersangka, sia-sia.

Sidak Rutan Salemba, Willy NasDem Ketemu Tom Lembong?

Tidak tahan dengan ulah tersangka, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya. Pihak keluarga tak terima lalu mengamankan tersangka. Ia lalu diserahkan kepada pihak kepolisian. Hendro menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diperkosa tersangka lebih dari satu kali.

"Pelaku memerkosa anak tirinya beberapa kali," ujarnya.

M ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan. Ia juga ditahan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak, yakni Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan jadi tersangka korupsi di KPK

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus korupsi.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024