5 Fakta Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Gegara Helm Gak Dibalikin

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Supriyanto saat rilis kasus pembunuhan
Sumber :
  • Ist

Babulu - Warga Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur digegerkan dengan tewasnya satu keluar. Tewasnya satu keluarga tersebut merupakan korban pembunuhan.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Kapolres PPU AKBP Supriyanto memaparkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku pembunuhan tersebut tidak lama dari kejadian. Berikut beberapa faktanya dilansir dari berita VIVA sebelumnya:

1. Terduga Pelaku Dibawah Umur

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi-Korban pembunuhan

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Pihak Kapolres PPU AKBP Supriyanto berhasil mengamakan terduga pelaku pembunuhan satu keluarga itu. Namun tersangka pembunuhan itu masih dibawah umur dengan inisial JND.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

2. Lima Orang yang Meninggal

Ilustrasi Korban pembunuhan

Photo :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

Pembunuhan satu keluarga yang dilakukan terduga tersangka JND (16) telah menewaskan lima orang diantaranya pasangan suami-istri yaitu Waluyo (35), Sri (34), lalu ketiga anaknya yaitu R,V dan Z.

Dua diantaranya ada yang masih SD kelas 5 dan anak yang paling bungsu berusia tiga tahun. Hal tersebut disampaikan langsung oleh AKBP Supriyanto.

3. Sempat Perkosa Mayat Korban

Ilustrasi kasus pemerkosaan

Photo :
  • VIVA.co.id/Andry Arifin

Yang paling Biadabnya, setelah melakukan pembunuhan, terduga pelaku yang masih dibawah umur itu sempat memperkosa korban.

"Dari keterangan pelaku setelah terjadi pembunuhan pelaku melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak perempuan yang dewasa. Setelah itu ditinggalkan. Tapi untuk kepastiannya tunggu visum yang dikeluarkan rumah sakit," ungkap AKBP Supriyanto.

4. Motif Pelaku

Motif melakukan pembunuhan tersebut, terduga tersangka memiliki rasa dendam kepada korban Waluyo yang merupakan kepala keluarga. berawal dari persoalan sepele, korban meminjam helm dan sudah 3 hari tidak dibalikan.

"Motifnya rasa dendam dari pihak pelaku ke korban yang diawali beberapa permasalahan antara satu dengan lainnya, sehingga puncaknya tadi malam, diawali pelaku mabuk, lalu pulang ke rumah punya niatan menghabisi korban di rumahnya,"

5. Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi tempat tidur hukuman mati

Photo :
  • AP News

Atas tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh terduga tersangka JND terancam akan mendapatkan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup karena masuk dalam pembunuhan berencana.

"Kita pastikan kita konstruksikan pasal 340 (pembunuhan berencana), karena niat itu sudah muncul dirangkai dengan kejadian sebelumnya, motifnya dendam dan barang bukti ini diambil dari rumah pelaku," ungkap AKBP Supriyanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya