Napi di Polman Pakai HP Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Penjara
- ANTARA
Polewali Mandar – Seorang Narapidana di Lapas Kelas IIB Polman diamankan oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar). Napi inisial RU itu dijemput paksa di Lapas Kelas IIB Polewali Mandar (Polman) lantaran telah mengendalikan peredaran sabu dari dalam penjara.
Napi RU mengendalikan barang haram itu bersama saudaranya yakni HS (30). Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda, HS ditangkap di Kecamatan Campalagian, Polman. Sementara RU dijemput petugas di Lapas Kelas II B Polewali, Jl Elang, Kelurahan Pekkabata.
Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP Sulbar Kombes Pol Dilia Tri Rahayu Setyaningrum mengatakan, pelaku HS yang berstatus sebagai Ibu rumah tangga (IRT) ditangkap gegara terlibat peredaran narkoba jenis sabu seberat 55,54 gram. HS mengedarkan sabu atas perintah dari seorang narapidana inisial RU di Lapas IIB Polman.
"Pengendali pelaku HS ini dari Lapas Kelas IIB Polman, kami langsung datang ke lapas dan mencoba berkoordinasi dengan kalapas, akhirnya kami bisa menangkap warga binaannya satu itu yakni (RU)," kata Kombes Pol Dilia Tri Rahayu Setyaningrum kepada wartawan, dikutip Rabu, 7 Februari 2024.
Kombes Dilia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula usai adanya informasi yang beredar dari masyarakat terkait bisnis jual beli narkoba di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian, Polman. Berangkat dari informasi itu, anggota bergerak menyelidiki dan berhasil mengamankan pelaku HS pada Kamis 1 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wita.
"Informasi kami terima kalau di rumah itu kerap dijadikan jual beli sabu. Dan setelah diselidiki ternyata benar, sabu dengan berat bruto 55,54 gram sudah dibagi-bagi dalam plastik-plastik kecil yang dilakukan ibu rumah tangga (HS) ada di lokasi, akhirnya langsung diamankan," katanya
Setelah mengamankan HS, dia pun mengaku jika barang haram itu dikerjakan atas kendali saudaranya inisial RU yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Polman.
"Tugas HS ini cuman plastikin lalu disebar. Tapi dia mengaku dikendalikan atas nama RU yang ada dari dalam lapas," terangnya.
Dilia menyebut bahwa kedua pelaku memiliki hubungan keluarga alias saudara kandung. Kemudian, bisnis haram itu dijalankan bersama dengan berkomunikasi melalui sambungan telepon atau HP dari dalam Lapas.
"RU ini merupakan kakak dari HS yang ibu rumah tangga. Dia memang pengendaliannya lewat HP (handphone) dari dalam Lapas, dia hubungi orang di luar, kemudian orang luar itu mengirimkan barang taruh di tempat sampah rumah IRT yang memang ada hubungan saudara," beber Dilia.
Lebih lanjut, Dilia menduga jika barang haram itu kemungkinan besar masih ada warga binaan lain yang turut terlibat dalam praktek pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas. Pihaknya pun masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
"Jadi koordinasi dengan pak kalapas dan beliau bekerja sama dengan baik, akhirnya saya bisa menangkap tersangka ini. Untuk kepentingan lebih lanjut, kami belum bisa sampaikan berapa lama peredaran sabu ini dikendalikan dari dalam lapas," terangnya.
Saat ini, pelaku RU dan HS dijerat menggunakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.